Liputan6.com, Purwakarta - Sejumlah aturan unik dilahirkan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Ada yang bikin geleng-geleng kepala, tapi tak sedikit pula yang justru menjadi inspirasi.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi merangkum aturan-aturan tersebut mirip dengan undang-undang. Salah satunya aturan bagi pelajar Purwakarta untuk menggembala hewan ternak.
Ada pula peraturan yang melarang guru, kepala sekolah, dan pejabat kota itu untuk curhat di media sosial.
Tak cuma dua itu, masih ada sederet aturan lain dari Purwakarta. Berikut daftar aturan yang Liputan6.com himpun, Selasa (6/9/2016):
1. Dilarang Curhat
Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang guru, kepala sekolah, dan pejabat di daerahnya untuk mengunggah foto maupun menulis status yang tidak bermutu di media sosial.
Dia mengatakan, kebiasaan mengumbar hal-hal yang bersifat pribadi dikhawatirkan akan mendapat penilian buruk publik. Masyarakat bisa saja menganggap jika pekerjaan pejabat Purwakarta main-main.
Â
"Mengungkapkan hal-hal pribadi, entah itu curhat atau lain-lain, saya tegaskan tidak boleh," kata Dedi di tengah acara pengarahan kepada sekolah tingkat SD hingga SMA di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Jabar, Senin 5 September 2016.
"Jadi jika menggunakan media sosial mulailah dengan melakukan kebiasaan yang bersifat positif. Apalagi seorang guru atau pejabat, maka harus bisa membedakan mana hal yang lebih bermanfaat mana yang tidak," ucap Dedi.
2. Gembala Ternak
Pelajar di Purwakarta wajib untuk menggembala ternak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70A tentang Desa Berbudaya yang diluncurkan sejak 2015 lalu.
Di dalamnya memuat aturan tentang keharusan bagi pelajar memiliki hewan ternak sendiri dan diwujudkan dalam program Budak Angon. Dengan menekuni bidang peternakan, peserta Budak Angon akan terbiasa mencari rumput untuk makanan ternaknya, sehingga berimplikasi positif terhadap perkembangbiakan hewan ternak yang mereka urus.
Hingga saat ini, ratusan pelajar tingkat SMP dan SMA di pedesaan telah memiliki hewan ternak sendiri. Bahkan, program Budak Angon dimasukkan ke dalam pelajaran tambahan di sekolah-sekolah.
"Ketika anak-anak menggembala kambing milik tetangganya ini, proses pembelajaran seperti ini sangat penting agar generasi muda terlatih mengolah sumber-sumber ekonomi sehingga dapat melahirkan nilai tambah bagi diri dan keluarganya," ujar Dedi.
Advertisement
3. Dilarang Bawa Motor
Pelajar di Purwakarta, Jawa Barat, dilarang membawa sepeda motor ke sekolah. Jika bandel, ancamannya tak naik kelas.
Kebijakan ini dikeluarkan pasca-insiden pelajar dengan sepeda motor menabrak lima siswa SD hingga merenggut satu korban jiwa beberapa waktu lalu.
Bupati Dedi mengatakan, sebelum diberi sanksi tidak naik kelas, siswa yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan satu hingga ketiga. Jika masih nekat membawa motor, barulah pelajar tersebut tidak dinaikkan kelas.‬
"Kita akan menyisir sekolah-sekolah. Karena, sepertinya masih banyak sekolah yang membiarkan siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata Dedi, Minggu, 31 Juli 2016.
"Kalau di rumah warga itu ada motor milik pelajar akan kami rampas. Si pemilik motor dan pemilik penitipannya akan kami beri sanksi. Salah satunya, subsidi yang selama ini mereka dapat dari pemerintah akan dicabut. Misalnya, subsidi kesehatan dan pendidikan," ucap Dedi.
4. Sidak Gigi dan Mulut Siswa
Selain dilarang membawa kendaraan bermotor, pelajar Purwakarta juga tak boleh merokok. Untuk mengontrol kebiasaan merokok para pelajar, pemerintah kabupaten setempat giat menggelar sidak.
Dalam sidak itu, kebersihan gigi dan mulut para pelajar bakal diperiksa. Melalui pemeriksaan ini dapat ditemukan zat nikotin dan zat lain dalam rokok yang masih tersisa pada bagian gigi dan mulut mereka.
Bagi para pelajar perokok akan dikontrol kondisinya untuk mengecek apakah mereka masih merupakan perokok aktif atau tidak.
Bupati Dedi mengancam akan memberikan surat peringatan (SP 1) bila siswa yang sebelumnya sudah diketahui merokok secara aktif belum menghentikan kebiasaannya.
"Sebelumnya periksaan serupa juga telah dilakukan terhadap 2.000 orang pelajar. Dari jumlah itu ada 800 siswa menjadi perokok aktif. Hari ini dari 800 siswa itu ternyata 400 siswa masih merokok secara aktif, jadi kami langsung memberikan surat peringatan kepada mereka," ucap Dedi, Senin, 22 Agustus 2016.
Dedi menambahkan selain surat, ada sanksi lain yang siap diterapkan ketika pelajar tetap bandel dengan kebiasaan merokoknya itu. Sanksi tersebut berupa pemotongan nilai rapor.
Advertisement
5. Tak Boleh Beri PR
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang para guru di seluruh sekolah di daerahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa. Ia beralasan, selama ini PR yang diberikan kepada siswa umumnya berupa materi akademis yang serupa dengan pekerjaan di sekolah.
Larangan guru memberi pekerjaan rumah akademis bagi siswa akan dituangkan ke dalam surat edaran yang diterbitkan mulai Senin 5 September 2016.
"Larangan itu akan segera dikeluarkan melalui surat edaran bupati," kata Dedi di tengah acara pengarahan kepada sekolah tingkat SD hingga SMA di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Jabar.
Dedi juga menegaskan, pekerjaan rumah untuk siswa harus berupa terapan ilmu. Itu penting untuk mendorong siswa lebih kreatif.