Liputan6.com, Pinrang - Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Pinrang menangkap pasangan suami istri (pasutri) usia lanjut dalam kasus pembobolan ATM di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo mengatakan pasangan kakek nenek tersebut ditangkap Minggu, 4 September 2016 di kediamannya di Lingkungan Barugae, Keurahan Padaidi, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 369 / IX / 2016 / SULEL / Polres Pinrang / SPKT, pada 1 September 2016 tentang Kasus Pembobolan Uang di mesin ATM BRI.
"Kedua pelaku masing-masing AN (69) dan YN (55). AN yang berstatus suami dari YN merupakan pensiunan PNS," kata Leo via telepon, Selasa, 6 September 2016.
Baca Juga
Kedua pelaku, lanjut Leo, diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi saksi serta pengambilan gambar dan penelitian rekaman CCTV dan cetakan data transaksi di rekening milik korban, Ye Sulle.
Dari tangan keduanya, kata Leo, berhasil disita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1 juta, satu pasang baju kaos dan celana milik para pelaku yang dipakai pada saat menarik di ATM, sebuah gelang besi milik pelaku yang dipakai pada saat menarik uang di ATM serta sepasang sandal milik pelaku.
"Barang bukti tersebut telah kami sita karena pada saat pelaku mengambil uang di ATM pelaku terekam CCTV memakai Pakaian tersebut," kata Leo.
Di hadapan penyidik, pasangan kakek nenek itu mengakui telah mengambil uang ATM korban secara bersama-sama melalui mesin ATM sebanyak 10 kali penarikan. Untuk setiap penarikan, para pelaku mengambil uang sebanyak Rp 2 juta.
"Pengakuannya, jumlah keseluruhan uang milik korban yang telah diambil melalui mesin ATM adalah Rp 19.500.000," kata Leo.