Liputan6.com, Denpasar - I Gusti Putu Dharma Wijaya, salah seorang demonstran tolak reklamasi pada 25 Agustus 2016 ditetapkan sebagai tersangka. Saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali, I Gusti Putu Dharma Wijaya menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI).
Warga Banjar Peken, Desa Adat Sumerta itu ditangkap Polda Bali di tempatnya bekerja sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu, 7 September 2016. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
‎"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 24 a juncto Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata penasihat hukum dari ForBALI, I Made Suardana di Mapolda Bali, Kamis (8/9/2016).
Saat ini, Suardana melanjutkan, I Gusti Putu Dharma Wijaya masih menjalani pemeriksaan. Menurut Suardana, materi pemeriksaan seputar aksi demonstrasi ForBALI beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Bali.
"Pertanyaannya masih seputar siapa yang mengajak demo dan lain sebagainya," ucap dia.
Pada kesempatan itu, Suardana mempertanyakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap rekannya di ForBaLI itu. Ia membandingkan aksi I Gusti Putu Dharma Wijaya dengan suporter sepakbola.
"Bagaimana dengan suporter sepakbola yang mengikatkan bendera di lehernya?" ucap Suardana.
Baca Juga
Pria yang karib disapa Ariel itu melanjutkan, pasal yang dijeratkan kepada rekannya itu tidaklah tepat. Sebab, pasal itu mengisyaratkan adanya kebencian terlebih dahulu terhadap aksi penurunan Sang Saka Merah Putih. Apalagi, saat penurunan bendera itu sama sekali Bendera Kebangsaan Indonesia itu tidak diganti dengan bendera lain.
"Tidak diganti. Merah Putih tetap berkibar. Di bawah bendera Merah Putih baru bendera ForBALI," kata dia.
‎Ia menyayangkan penangkapan terhadap I Gusti Putu Dharma Wijaya yang menurutnya di luar prosedur. "Tiba-tiba malam-malam diambil (ditangkap). Masih ada cara yang lebih sehat, lebih santun. Kalau begini jelas dia ketakutan, ini teror," ucap dia.
Sementara itu, Suardana mengaku belum menentukan langkah hukum bagi rekannya itu. Ia masih menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian.
"Kita tunggu dia ditahan atau tidak, baru kita pikirkan langkah hukum yang akan kita tempuh. Bagi saya terpenting hukum memuat tiga hal norma hukum, keadilan dan persepsi. Hari ini persepsi berkaitan penegakan hukum tidak baik," ujar dia.