Sukses

Pengajar Baca Tulis Alquran di Bandar Lampung Wajib Berlisensi

Selain itu, para siswa mulai SD hingga SMA wajib menguasai baca tulis Alquran.

Liputan6.com, Bandarlampung - Pendidikan Alquran direncanakan masuk kurikum wajib di sekolah Kota Bandar Lampung, setelah DPRD setempat merancang peraturan daerah (raperda) tentang Pembelajaran Baca dan Menulis Alquran.

"Raperda ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al Quran serta penghayatan Al Quran untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," kata anggota DPRD Kota Bandar Lampung Nandang Hendrawan di Bandar Lampung, dilansir Antara, Rabu, 7 September 2016.

Dia mengatakan, secara khusus raperda ini juga menyusun standardisasi sertifikat atau lisensi izin mengajar bagi para pengajar pendidikan baca tulis Alquran. Nantinya, kata dia, penyelenggaraan pendidikan baca tulis Alquran pada jalur pendidikan formal merupakan bagian dari kurikulum pendidikan.

"Setiap murid dari SD, SMP, dan SMA yang akan menamatkan jenjang pendidikan wajib pandai baca tulis Alquran," kata dia.

Ia menegaskan, nantinya setiap sekolah SMP dan SMA diminta mewajibkan siswanya yang belum pandai baca tulis ikut intrakurikuler sesuai dengan tingkat pendidikannya.

Dia melanjutkan, bagi siswa yang telah bebas buta aksara Alquran diberikan tanda bukti berupa sertifikat dan ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.

"Sertifikat bebas buta aksara wajib dilampirkan setiap anak didik dalam mendaftarkan diri pada pendidikan di tingkat selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mendukung penuh raperda yang merupakan usulan dewan tersebut.

"Jadi, anak-anak Bandar Lampung pandai mengaji semua. Selain itu, perintah dan larangan agama yang terkandung dalam Alquran juga bisa dimengerti dengan baik oleh anak-anak," kata dia.

Menurut Herman, hal tersebut akan mewujudkan peserta didik yang beriman dan selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan berlandaskan Alquran.

Video Terkini