Sukses

Polda Bali Bebaskan Pendemo Tolak Reklamasi Benoa

Pendemo tolak reklamasi Teluk Benoa itu ditangkap karena menurunkan bendera Merah Putih.

Liputan6.com, Denpasar - ‎‎ I Gusti Putu Dharma Wijaya, aktivis Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) yang menurunkan bendera Merah Putih akhirnya dibebaskan. Ia dibebaskan setelah ditangkap di tempat kerjanya pada pukul 21.00 Wita, Rabu malam, 7 September 2016.

Kendati begitu, proses hukum terhadap Dharma Wijaya tetap berjalan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 24 a juncto Pasal 66 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan‎ atas aksinya menurunkan bendera Merah Putih saat demonstrasi di Gedung DPRD Bali, 25 Agustus 2016.

Sekitar pukul 02.55 Wita, Dharma Wijaya ke luar dari Polda Bali didampingi kuasa hukumnya. Sorak sorai ratusan massa yang menunggu di jalan raya pecah.

Kuasa hukum Dharma Wijaya, Made Suardana menjelaskan, ‎kasus hukum yang menjerat kliennya tetap berjalan. Namun, kliennya tidak ditahan. Massa pun konvoi menggunakan sepeda motor mengantar Dharma Wijaya pulang ke rumah.

"Mari kita antar Dharma Wijaya pulang ke rumahnya," kata Suardana di Mapolda Bali.