Sukses

Bebas Tuntutan Pidana, Bupati Ogan Ilir Nonaktif Hanya Direhab

Ahmad Wazir Nofiadi beserta dua rekannya, Faisal Roche dan Murdan, diwajibkan menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, sudah masuk ke meja persidangan. Namun, bupati nonaktif tersebut boleh bernapas lega.

Sebab, dari serangkaian sidang yang dijalani Ofi --sapaan akrabnya-- jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menetapkan bupati 28 hari ini beserta kedua rekannya harus menjalani masa rehabilitasi saja tanpa ada hukuman pidana penjara.

Berdasarkan hasil persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Kamis (8/9/2016), JPU menuntut Bupati Ogan ilir nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi beserta dua rekannya, Faisal Roche dan Murdan, diwajibkan menjalani masa rehabilitasi selama enam bulan.

Padahal, pascapenangkapannya pada pertengahan Maret lalu, Ofi sudah menjalani masa rehabilitasi di bulan yang sama di Pusat Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat. Ia pun melanjutkan rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar, Palembang, pada pertengahan Agustus 2016 lalu.

"Ofi tidak terbukti sebagai pengedar ataupun penjual narkoba. Ini berdasarkan alat bukti berupa hasil tes urine," ujar JPU Kejari Palembang, Ursula Dewi.

Adapun penasihat hukum Ofi, Febuar Rahman, dalam nota pembelaannya mengatakan bahwa putusan pihak jaksa terlalu tinggi. Pihaknya akan meminta hukuman bagi Bupati Ogan Ilir nonaktif dan kedua rekannya untuk mendapatkan masa rehabilitasi yang lebih ringan.

"Itu putusan terlalu tinggi, kita minta seringan-ringannya. Klien kita ini hanyalah korban, bukan pengedar narkoba," ujar Febuar.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Palembang Hendrianto, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan. Tepatnya pada Selasa, 13 September 2016, dengan agenda keputusan ketua majelis hakim tentang vonis terakhir kasus Ofi.

2 dari 2 halaman

Bakal Bertugas Kembali?

Kendati belum memasuki sidang agenda keputusan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, pengacara Bupati Ogan Ilir, Febuar Rahmat, optimistis kliennya akan terbebas dari jerat hukuman pidana dan rehabilitasi.

Bahkan, Febuar mengklaim kliennya tersebut akan menjabat kembali sebagai Bupati Ogan Ilir seusai perayaan Idhul Adha tahun ini. "Klien kita akan bertugas kembali jadi Bupati OI pascalebaran nanti."

Menanggapi pernyataan tersebut, menurut Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman, pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Kita masih menunggu arahan dan keputusan dari Mendagri. Karena Presiden RI dan Mendagri adalah pemberi keputusan tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel hanya akan menjalankan keputusan sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ujar dia.

Ahmad Wazir Nofiadi ditangkap di kediaman orangtuanya di Jalan Musyawarah 2, Poligon, Palembang oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat. Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 13 Maret 2016, tepat setelah Ofi 28 hari dilantik menjadi Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Selain Bupati Ogan Ilir, petugas BNN juga meringkus kedua rekannya, yaitu Murdani dan Faisal Roche. Penangkapan bupati termuda di Sumsel ini diduga karena adanya pesta narkoba oleh Ofi dan rekannya.

Video Terkini