Sukses

Kakek di Banjar Cabuli 24 Bocah dengan Imbalan Rp 5.000 dan Ayam

Si kakek cabul itu dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Liputan6.com, Bandung - Seorang kakek bernama Slatu (70), warga salah satu kampung di Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli 24 anak di bawah umur. Tersangka diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banjar setelah menerima laporan dari beberapa korban.

"Awalnya ada laporan dari salah satu korban, dan setelah dilakukan penyelidikan tersangka diduga telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Kamis, 8 September 2016.

Yusri mengatakan, sang kakek sempat bersembunyi di kediamannya, namun akhirnya dibekuk Polres Banjar. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan mencabuli sejumlah anak selama setahun.

Yusri menjelaskan, Polres Banjar menerima sebanyak 10 laporan atas aksi Slatu. Korban pencabulan rata-rata berumur 11 sampai 15 tahun. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, Slatu mencabuli korbannya di rumahnya sendiri dengan mengiming-imingi uang Rp 5.000 dan ayam kepada setiap korbannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan 15 korban, Polres Banjar mengungkap sembilan korban lainnya. Namun, pihak kepolisian masih belum memeriksa sembilan korban tersebut.

"Pengungkapan awal 15 anak, lalu berkembang dan terungkap ada sembilan anak lainnya yang menjadi korban, tapi belum dilakukan pemeriksaan," ujar dia.

Yusri menambahkan, saat ini Polres Banjar tengah menginterogasi tersangka lebih dalam. Polisi juga telah memeriksa kejiwaan kakek cabul tersebut.

"Kita sudah periksa kejiwaan pelaku, hasilnya pelaku tidak mengalami gangguan jiwa. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut unit perlindungan perempuan dan anak," Kabid Humas Polda Jabar memungkasi penjelasan seputar kasus pencabulan anak tersebut.