Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Restorasi Gambut (BRG) menyatakan Pemerintah Indonesia serius melindungi ekosistem gambut. Hal itu dibuktikan dengan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, di salah satu anak perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Menurut Kepala BRG Nazir Foead, sidak ini sebagai respons pengaduan warga di Desa Bagan Melibur yang menyebut pembangunan sejumlah kanal dan pembukaan gambut oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan rilis dari BRG, laporan ini diterima BRG 10 Juni 2016. BRG lalu menurunkan tim untuk melakukan penilaian teknis dan sosial pada 15-18 Juni. Pada 2 Agustus 2016, PT RAPP dipanggil untuk menyerahkan data terkait dengan lahan gambut di areal konsesinya.
Perusahaan ini telah menyerahkan sejumlah data antara lain kedalaman gambut. Namun, BRG menilai ada indikasi keberadaan gambut dalam (di atas 5 m) pada areal konsesi tersebut.
"Kami ke Pulau Padang ini untuk merespons laporan masyarakat bahwa RAPP telah melakukan operasi di lahan gambut dengan membuat sejumlah kanal. Terkait laporan itu, kami telah meminta klarifikasi dokumen dari RAPP. Sekarang, kami melakukan sidak guna melihat langsung kondisinya," ucap Nazir.
Sidak Kepala BRG menemukan pembukaan kanal yang dilakukan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Baca Juga
Peraturan tersebut dengan tegas melarang pembuatan kanal yang mengakibatkan gambut menjadi kering. Areal bergambut dengan kedalaman tiga meter atau lebih wajib dilindungi.
Selain itu, pembukaan lahan gambut yang berfungsi lindung juga dilarang. Penanggung jawab usaha dimana kegiatan perusakan gambut itu terjadi wajib melakukan penanggulangan kerusakan gambut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan pada akhir pekan ini," kata Nazir.
"Pemerintah telah sungguh-sungguh menyelamatkan gambut. Sektor swasta perlu menunjukkan itikad baik. Apalagi jika sudah mempunyai kebijakan pengelolaan hutan berkelanjutan," sambung dia.
Menurut Nazir, kelompok usaha RAPP telah memiliki Sustainable Forest Management Policy. Di dalamnya terdapat komitmen untuk melakukan praktik pengelolaan gambut yang baik, termasuk tidak membangun kanal baru.
Namun, sejumlah petani dan warga Bagan Melibur yang mengikuti kunjungan Kepala BRG menjelaskan kanal-kanal yang dibangun oleh RAPP telah menembus hutan alam yang ada di wilayah desa mereka. M Kamil, salah seorang warga yang kebun sagunya terbakar menuturkan lahan gambut di Pulau Padang sejak enam tahun terakhir selalu mengalami kebakaran.
Mereka menengarai hal itu terkait dengan kanal-kanal yang dibangun RAPP di sekitar desa mereka sehingga mengeringkan gambut.