Liputan6.com, Brebes - Sejumlah kendaraan berat jenis trailer dan truk besar masih beroperasi melintasi jalur pantura Brebes-Tegal pada Jumat siang, 9 September 2016. Aktivitas kendaraan besar dan truk pengangkut nonsembako kerap terlihat sejak Jumat pagi hingga siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka bahkan tidak canggung melintasi beberapa titik pos pengamanan libur panjang Idul Adha 1437 H. Padahal, pemerintah sudah melarang semua jenis truk ataupun kendaraan besar lainnya yang bukan pengangkut sembako atau BBM melintasi jalur mudik, terhitung H-3 Idul Adha.
"Imbauan sudah diumumkan oleh Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan provinsi, maupun Dishubkominfo Brebes melalui sejumlah media massa. Namun nyatanya masih saja dilanggar seperti itu," ucap Kepala Dishubkominfo Brebes, Jateng, Satibi kepada Liputan6.com, Jumat (9/9/2016).
Baca Juga
Kepadatan arus lalu lintas di beberapa jalur pantura Brebes-Tegal ataupun di ruas Tol Pejagan-Brebes Timur belum terlalu tinggi. Alhasil, tidak berimbas terjadinya kemacetan lalu lintas.
Ia menegaskan, Dishubkominfo bersama jajaran kepolisian lalu lintas setempat akan langsung menindak jika aktivitas kendaraan besar nonangkutan sembako/BBM tersebut terus terjadi hingga menimbulkan gangguan arus kendaraan lalu lintas.
"Larangan beroperasi itu harusnya dipatuhi hingga hari H Lebaran Idul Adha, karena potensi kemacetan saat ini masih dimungkinkan terjadi," dia menambahkan.
Langkah Persuasif
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Brebes AKP Arfan Zulkhan Sipayung mengisyaratkan untuk melakukan pendekatan persuasif atas aktivitas kendaraan besar di jalur pantura yang menjadi wilayah rawan kemacetan.
Ia mengatakan, pelanggaran operasional kendaraan besar selama masa libur panjang Idul Adha selalu akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tilang (bukti pelanggaran), tetapi hanya dilakukan peringatan agar tidak memicu kemacetan lalu lintas.
"Terkecuali jika mereka (sopir kendaraan besar nonpengangkut sembako/BBM) melanggar peraturan lalu lintas atau tidak membawa kelengkapan surat yang dibutuhkan," ucap Arfan Zulkan Sipayung.
Beberapa sopir pun sedikit sulit dikonfirmasi mengenai larangan melintas tersebut. "Waduh saya tidak tahu soal larangan itu. Saya cuma sopir dan disuruh bertugas mengantarkan barang ini," ucap Bayu (45) sopir truk fuso pengangkut baja di jalur pantura Brebes-Tegal.
Tak hanya sekadar melintas, beberapa sopir truk pada siang hari juga banyak yang beristirahat di rumah makan yang berada di jalur pantura Brebes-Tegal.
Di sana, beberapa truk tanpa sopir dan kernetnya sedang berhenti di tepi jalan. Kendaraan jenis truk fuso dan truk pembawa sejumlah barang nonsembako pada umunya semakin banyak berlalu lalang di jalur pantura Brebes-Tegal sejak Kamis malam hingga Jumat siang tadi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto dengan sejumlah instansi dari Kementerian Perhubungan dan pihak terkait meninjau langsung kesiapan Tol Brebes Timur (Brexit) serta antisipasi kepadatan arus lalu lintas libur panjang Idul Adha tahun 2016/1437 H.
Advertisement
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Menteri BUMN, Menteri PU-PR, KSOP, Wakapolri dan Kakorlantas yang telah dilakukan. Disepakati adanya pembatasan pengoperasian kendaraan berat, tiga hari sebelum Idul Adha.
"Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan lalu lintas dan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang hari raya Idul Adha 2016/1437," ucap Menhub Budi Karya Sumadi di Brebes, Jateng.
Larangan ini, lanjut dia, berlaku bagi truk yang memiliki lebih dari dua sumbu, truk gandengan, truk kontainer dan truk bermuatan raksasa lainnya.
"Untuk mendukung kelancaran lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha tahun ini, mulai tanggal 9 September 2016 pukul 00.00 WIB hingga 12 September 2016 pukul 24.00 WIB, kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari 2 (dua) dilarang beroperasi," Menhub menambahkan.
Angkutan barang yang bersumbu lebih dari dua yang dilarang melintas, seperti kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer.
Namun, menurut Menhub, peraturan tersebut tidak berlaku bagi truk yang khusus mengangkut BBM, bahan bakar gas, ternak, sembako atau kebutuhan bahan pokok, susu serta kendaraan pengantar barang dari pos.
Tak itu saja, beberapa truk pengangkut barang ekspor dan impor untuk keperluan pelabuhan juga masih diperbolehkan, tapi harus mendapatkan izin terlebih dulu dari Dishub untuk memastikan jalur yang bisa mereka lalui.
"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan nontol) serta jalur wisata di delapan (delapan) provinsi, yakni Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali," Menhub Budi Karya memaparkan.