Liputan6.com, Ternate - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba memberikan pekerjaan rumah kepada Samsudin Abdul Kadir, penjabat Bupati Pulau Morotai. Di antaranya mengembalikan posisi Ramli Yaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dan lima kepala dinas (kadis) yang 'diparkir' pejabat terdahulu, Wenny Paraisu.
Gubernur menyatakan, keenam penjabat yang di-nonjob-kan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
"Saya minta Samsudin melakukan konsultasi dengan pihak Mendagri dan Komisi ASN, agar masalah pergantian jabatan yang kemarin jadi masalah itu diselesaikan," ucap Gani usai melantik Samsudin di aula Kantor Gubernur Maluku Utara, Jalan Raya Lintas Halmahera, Sofifi, Oba Utara, Jumat, 9 September 2016.
Advertisement
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, tugas utama Samsudin selain menyelesaikan masalah enam pejabat, juga menyukseskan pemilihan bupati setempat. Khusus untuk pemilihan bupati itu, menurut Gani, banyak politikus berkepentingan. Termasuk dirinya juga memiliki kepentingan sebagai politikus dan bukan sebagai Gubernur Malut.
Baca Juga
Meski begitu, imbuh Gubernur Malut, Samsudin harus benar-benar netral, mampu memposisikan diri dalam ruang kepentingan. Dengan demikian, tidak ada kegaduhan saat pemilihan bupati mendatang.
"Penjabat Bupati bertugas menetralkan kegaduhan politik saat ini," sebut Gani.
Gubernur meminta kepada Samsudin dapat menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Sebab, pemerintah pusat memiliki kepentingan besar terhadap kemajuan Morotai. Terutama, masalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 10 Destinasi Wisata Nasional. "Morotai juga akan dijadikan pusat industri perikanan."
Hanya saja, Penjabat Bupati Pulau Morotai tersebut, usai pelantikan menolak memberikan komentar seputar enam pejabat yang di-nonjob-kan. Dia tidak mau memberikan komentar panjang karena itu sudah merupakan tugasnya yang telah diamanahkan Gubernur Abdul Gani Kasuba.
"Itu memang salah satu masalah yang harus diselesaikan, namun saya sendiri masih harus mempelajari apa masalah sesungguhnya. Kalau sudah tahu masalahnya, barulah langkah apa yang harus saya lakukan," kata Samsudin kepada Liputan6.com.
Dia mengungkapkan tugas paling pokok yang harus diselesaikan adalah masalah pemilihan bupati. "Mengenai pemerintahan itu hal biasa," ujar dia.
Samsudin dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.82/86.62/tahun 2016, tentang pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai. Proses pelantikan Samsudin berjalan lancar. Hadir dalam pelantikan tersebut, selain Pimpinan SKPD, juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, dan para pejabat Morotai.