Sukses

2 Bocah Kupang Korban Perdagangan Manusia Diselamatkan

Salah seorang bocah Kupang itu hanya digaji Rp 1 juta per bulan dan bekerja 15 jam per hari. Rekannya bahkan tidak digaji sama sekali.

Liputan6.com, Kupang - Dua bocah korban human trafficking atau perdagangan manusia, SM dan AN yang masing-masing berumur 17 dan 14 tahun diamankan Tim Satgas Anti Trafficking Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kapolres Kupang AKBP Ajie Indra Dwiatma mengatakan, keduanya merupakan anak di bawah umur yang direkrut secara tidak resmi oleh PT CSA. Keduanya dikirim melalui Bandara El Tari Kupang.

"Sementara ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua korban dan mendalami keterlibatan jaringan YRL sebagai perekrut," kata Ajie, Kupang, NTT, Sabtu 10 September 2016.

Ajie menjelaskan, SM yang berasal dari Pariti, Kabupaten Kupang, dan AN asal Desa Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara, diselamatkan pada Jumat, 9 September lalu.

Keduanya dibawa tim Satgas menggunakan pesawat dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara El Tari, dan tiba di Kupang sekitar pukul 13.10 Wita.

Sementara, SM dan AN mengaku direkrut YRL, D, dan E sejak April 2016 untuk bekerja di PT CSA di Medan, Sumatera Utara. Mereka juga mengaku tidak memiliki KTP dan dokumen ketenagakerjaan.

"Kami tidak punya KTP, perekrut membuat KTP palsu dan semua dokumen ketenagakerjaan juga dipalsukan," ujar SM.

SM mengisahkan dirinya selama bekerja empat bulan di Medan pada seorang majikan berinisial WM, ia digaji Rp 1 juta.

Namun, pekerjaan yang dijalaninya sebagai seorang Asisten Rumah Tangga (ART) kerap kali mendapat perlakuan kasar dari sang majikan.

"Dalam sehari saya bekerja selama 15 jam, dimulai dari pukul 05.00 hingga 20.00 Wita, dan kami diberi makan tiga kali sehari. Jika buat kesalahan kecil sang majikan tak segan-segan memukul saya," ungkap SM.

AN juga mengaku sama. Dia bekerja pada seorang majikan berinisial Y dengan gaji sebesar Rp 1 juta. Namun selama empat bulan bekerja, ia tidak pernah menerima gaji.