Liputan6.com, Surabaya - Polres Sidoarjo menangkap M Anik (30), sopir tangki Pertamina sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Tol Sidoarjo - Porong KM 32. Setelah dites urine, pria asal Desa Seden, Rembang, Jawa Tengah itu ternyata positif menggunakan obat-obatan terlarang jenis methamphetamine.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolres Sidoarjo, AKBP Muhammad Anwar Nasir melalui sambungan telepon selularnya, Jumat, 9 September 2016.
Kapolres mengatakan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Sidoarjo, pada Kamis 8 September sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah diperiksa secara intensif dengan tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba.
Baca Juga
"Hasil tes urine, tersangka positif menggunakan narkoba," kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan tersangka mengaku ngantuk saat mengemudikan mobil tangki Pertamina bernomor polisi L 8431 UX bermuatan 32.000 liter BBM. Mobil yang dikemudikannya lalu sempat oleng ke kiri dan menabrak tiang jembatan, hingga tersangka membanting setir ke kanan dan menabrak pembatas jalan tol.
Sementara soal penggunaan obat-obatan terlarang tersebut, menurut pengakuan tersangka, dia sudah menggunakan sejak dua minggu yang lalu. "Tapi kita tidak percaya begitu saja. Makanya nanti kita dalami lagi pemeriksaan terhadap tersangka," ujar Kapolres.