Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengalokasikan dana Rp150 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 untuk penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Khairul Anwar, mengatakan dengan dana sebesar itu, pihaknya bisa menertibkan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing sebanyak tiga kali dalam sebulan.
Sampai September tahun ini, anggaran tersebut masih tersisa dan cukup digunakan untuk penertiban hewan ternak di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu sampai Desember 2016.
Advertisement
Menurut dia, sejak tim rutin melakukan penertiban, jumlah hewan ternak berupa sapi yang dilepasliarkan pemiliknya di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu semakin berkurang.
Sejauh ini, kerbau yang belum bisa ditertibkan. Sebab, personel Satpol PP kesulitan menangkap hewan ternak berbadan besar tersebut.
"Badan kerbau terlalu besar sehingga menyulitkan petugas menangkapnya," kata Khairul di Mukomuko, Minggu (11/9/2016), dilansir Antara.
Dia menambahkan, untuk memaksimalkan tugas Satpol PP dalam menertibkan hewan ternak, bisa dengan mempertegas sanksi dalam peraturan daerah (Perda) dan melengkapi sarana senjata bius untuk menangkap hewan ternak.