Liputan6.com, Makassar - Gudang gas milik Nelly yang menjadi sumber ledakan di belakang Pasar Maricaya, Makassar, Sulawesi Selatan ternyata tak berizin. Hal itu diungkapkan Lurah Maricaya Makassar, Denni Sungguh.
Menurut dia, selama ini, gudang gas tersebut tak memiliki izin dan selalu tertutup rapat.
Baca Juga
"Dari data yang kami ketahui, gudang gas itu tak berizin. Jelas tak berizin karena ada Peraturan Daerah (Perda) Makassar yang melarang keberadaan gudang dalam kota. Apalagi letaknya di tengah permukiman warga," kata Denny via telepon, Makassar, Senin (12/9/2016).
Advertisement
Wali Kota Makassar Moh Romdhan Pomanto telah menginstruksikan Disperindag untuk segera meninjau izin gudang tabung gas tersebut.
Dia menegaskan tak boleh lagi ada aktivitas gudang dalam kota diam-diam. Apalagi gudang tabung gas yang memiliki dampak luar biasa.
"Gudang gas yang meledak ini juga kan cukup membahayakan karena di tengah permukiman warga. Untuk itu, Disperindag saya minta segera tinjau izin gudang gas tersebut," tulis wali kota yang akrab disapa Danny itu dalam pesan singkatnya.
Sebuah ledakan mengagetkan warga Makassar Minggu 11 September 2016. Ledakan ini berasal dari gudang elpiji Jalan Harimau Nomor 13 Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar milik Ester Litoi yang dikenal dengan nama Bu Nelly, Minggu 11 September 2016 sekitar pukul 21.15 Wita.
Akibat ledakan itu, 4 karyawan gudang gas mengalami luka bakar. Mereka menjalani perawatan medis secara intensif di RS Bhayangkara Makassar.
Keempat korban masing-masing Trisno (18) dan Markus (22) warga Jalan Ranggong Daeng Romo Makassar, Poli (21) warga Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar, serta Yusuf (22) warga Tallo Makassar.
Selain itu, 20 rumah warga di sekitarnya serta 3 mobil turut hancur akibat ledakan tersebut.
Amir (43), warga Jalan Harimau yang rumahnya tepat di sebelah gudang gas tersebut, mengatakan pemilik gudang bukan warga setempat. Pemiliknya juga tak tinggal di gudang itu.