Sukses

Polisi Tembak Mati 2 Residivis Spesialis Pencurian di OKU Timur

Penangkapan ini bermula dari laporan ‎korban, warga Dusun Cinta Negara OKUT. Korban nyaris meregang nyawa.

Liputan6.com, Palembang - Langkah Deni (25) dan Yadi (27), warga Desa Kertanegara Kecamatan MDS II Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terhenti. Kedua spesialis pencurian dengan penganiayaan ini ditembak mati karena melawan saat akan ditangkap.

‎Menurut Kabag Ops Polres OKUT Kompol Nurhadiansyah, penangkapan kedua tersangka terjadi pada hari Sabtu 10 September 2016 pukul 17.30 WIB di kawasan Desa Kertanegara Kecamatan MDS II, Ogan Komering Ulu Timur.

"‎Sebelum kami melumpuhkan mereka, petugas sudah memberikan tembakan peringatan tapi tetap mereka melawan. Bahkan kedua tersangka menembaki petugas dengan senjata api. Terpaksa kita lumpuhkan dan akhirnya kedua tersangka tewas ditempat," ujar Nurhadiansyah kepada Liputan6.com, Senin (12/9/20016).

Penangkapan bermula saat petugas mengincar tersangka Deni, ‎di Jalan Desa Kertanegara Kecamatan MDS II, Kabupaten OKU Timur. Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.

Saat polisi mengadang, tersangka menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke mobil anggota. Lalu, Deni lari ke kebun karet sambil mengeluarkan senjata api dan menembaki petugas dengan timah panas sebanyak dua kali. Namun tembakan tersebut tidak mengenai petugas.

"Perlawanan tersangka sangat membahayakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar. Jadi petugas langsung menembaki tersangka dan akhirnya tewas ‎ditempat," kata dia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah gudang beras di kawasan yang sama‎. Di lokasi tersebut, petugas bertemu dengan tersangka lainnya yaitu Yadi.

Karena melihat ada polisi yang masuk gudang tersebut, Yadi langsung kabur dan berusaha melumpuhkan petugas dengan tembakan senjata api. Karena tembakan petugas tidak digubris, akhirnya Yadi pun ditembak dan langsung tewas ditempat.

‎Dari penangkapan dua residivis pencurian dengan kekerasan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata api rakitan jenis colt, senjata api Airsoft gun jenis FN, lima peluru colt, dua peluru FN 9 mili, satu selongsong colt,  dua selongsong FN, lima buah STNK mobil, lima buah STNK sepeda motor, satu buah HP, dua buah alat konsumsi sabu dan empat plastik bekas sabu.

Penangkapan ini bermula dari laporan ‎korbannya yaitu Andi Ahmad (40) warga Dusun Cinta Negara OKUT. Korban nyaris meregang nyawa saat kedua tersangka menyatroni rumah korban dan berusaha menembaki korban. Beruntung, korban sempat kabur dan menyelamatkan diri.

Namun, barang-barang korban berhasil digasak dua tersangka, salah satunya adalah 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih.

"Kedua tersangka juga sering melakukan pencurian mobil dengan kekerasan, lalu mereka juga tersandung kasus penganiayaan berat di Desa Surabaya pada tanggal 30 April 2015, lalu," ucap Nurhadiansyah.