Sukses

DPRD Karawang Beli 42 Mobil Dinas Baru Seharga Rp 7 Miliar

Sebanyak 20 mobil dinas sudah dibeli dan dipinjampakaikan kepada para anggota DPRD Karawang.

Liputan6.com, Karawang - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluarkan anggaran lebih dari Rp 7 miliar untuk pembelian mobil dinas puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang.

"Sekarang ini, kita sedang memproses pembelian 42 unit mobil baru untuk anggota DPRD," kata Sekretaris Daerah Karawang Teddy Ruspendi Sutisna, di Karawang, dilansir Antara, Rabu (14/9/2016).

Ia mengakui pembelian mobil baru untuk selanjutnya digunakan para anggota DPRD tersebut sudah masuk dalam APBD murni tahun anggaran 2016.

Saat ini sudah direalisasikan pembelian mobil sebanyak 20 unit. Sisanya sebanyak 22 unit akan segera datang dan akan langsung didistribusikan kepada para anggota DPRD.

Menurut dia, status mobil baru yang akan digunakan untuk legislator itu bersifat pinjam pakai. Dengan begitu, Pemkab Karawang bisa mengambilnya jika memerlukan mobil tersebut.

"Kendaraan yang digunakan para wakil rakyat Karawang saat ini kondisinya sudah tua dan boros biaya perawatannya, sehingga harus beli mobil baru," kata Teddy.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 7 miliar untuk pembelian 42 mobil dinas baru anggota DPRD Karawang tersebut.

Perhitungannya, anggaran pembelian per satu unit mobil dinas itu dialokasikan sekitar Rp 190 juta. Total anggaran yang mencapai Rp 7 miliar tersebut hanya untuk pembelian mobil dinas jenis Toyota Avanza.

Sebanyak 42 unit mobil itu nantinya akan digunakan seluruh anggota DPRD Karawag non-unsur pimpinan. Selanjutnya, Pemkab Karawang akan mengalokasikan kembali untuk pembelian mobil dinas unsur pimpinan yang diperkirakan anggarannya mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Sementara itu, beberapa tahun lalu, Sekretariat DPRD Karawang sempat melaporkan kehilangan dua mobil dinas yang digunakan dua orang anggota DPRD ke Bagian Aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) setempat.

Mobil dinas yang hilang itu merupakan kendaraan pemerintah daerah setempat yang dipinjampakaikan kepada anggota Komisi D DPRD Ata Subagja Dinata dan anggota Komisi A Salim Atmadja. Keduanya merupakan legislator periode 2009-2014.

Dalam berita acara pinjam pakai, tercantum bahwa segala kerusakan dan kehilangan kendaraan dinas itu menjadi tanggung jawab peminjam. Hingga pergantian anggota DPRD yang baru, belum jelas proses penggantian mobil dinas yang hilang tersebut.