Sukses

1 Direktur dan 2 Perusahaan Jadi Tersangka Pembakar Lahan Riau

Polda Riau selaku penyidik kasus pembakaran lahan Riau itu berjanji tidak akan mengeluarkan SP3 untuk kasus tersebut.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menaikkan status penyelidikan dua perusahaan terduga pembakar lahan ke penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. Salah satu petinggi perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Penyerahan berkas atau tahap I tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti guna mengetahui apakah masih ada kekurangan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela di Mapolda Riau, Rabu petang, 14 September 2016.

Adapun tersangka dimaksud adalah Direktur PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak berinisial OA. Penetapannya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.

Selain tersangka perorangan, perusahaan tersebut juga dinaikkan statusnya ke penyidikan. Sejumlah alat bukti dan keterangan saksi masih dikumpulkan untuk menetapkan perusahaan tersebut sebagai tersangka korporasi pembakar lahan.

"Atas perbuatannya, tersangka OA dijerat dengan Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Undang Undang tentang Perkebunan. Maksimal dendanya Rp 3 miliar," kata Rivai, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.

Rivai menyatakan lahan sawit di PT WSSI terbakar, begitu pula dengan lahan kosong yang berada di sisi kanan dan kiri areal perusahaan juga ikut terbakar. Dugaan polisi lahan tersebut akan dialihkan menjadi perkebunan sawit.

Modus Pembakaran Lahan

Kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat setempat dan langsung ditindaklanjuti kepolisian. Sejumlah penyidik turun ke lokasi, pengumpulan alat bukti di lakukan hingga kasusnya dinaikkan ke penyidikan.

Sementara itu, Guntur menambahkan, selain PT WSSI, Polda Riau juga menaikkan kasus PT Sontang Sawit Permai (SSP) ke penyidikan. Hanya saja, penyidik belum menyeret petinggi perusahaan dimaksud sebagai pesakitan.

"Perusahaannya sudah tersangka. Untuk tersangka perorangan dari korporasinya belum, nanti ditetapkan siapa tersangka setelah cukup alat bukti," kata Guntur.

Guntur menerangkan, perusahaan ini diduga membuka lahan dengan cara membuat sekat dan memblok kanal, kemudian membakar di sekitar lokasi. Sejauh ini, kepolisian sudah mendata kebakaran terdapat di Blok A 18 dan Blok A 19.

"Di titik itu awal mula dibakar. Yang terbakar di sana dan terbakar juga ilalang bukan sawit. Sejauh ini, sudah diperiksa dua karyawan dan tiga saksi lainnya," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Polda Riau menjamin dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak akan dihentikan kasusnya atau SP3. Rivai dan Guntur menjamin hal tersebut supaya masyarakat tidak meragukan kinerja Polda Riau.

"(Saya) tidak main-main. Saya selaku Direktur (Reserse Kriminal Khusus Polda Riau) akan menindaklanjutinya temuan Karlahut. Tidak ada SP3 untuk saya," ucap Rivai.