Liputan6.com, Medan - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus dua terduga anggota sindikat narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi kali ini, BNN menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 kilogram (kg).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial BO dan RZ dilakukan pada Rabu, 14 September 2016. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Satu di hotel dan satu lagi ditangkap di jalan saat sedang transaksi.
Saat keduanya diringkus, pelaku BO menyebut narkotika disimpan di rumah tantenya, Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Rumah tersebut hanya berjarak empat rumah dari kediamannya.
"Penangkapan kedua pelaku hasil dari kembangan kasus sebelumnya yang tempat kejadian perkara (TKP) Indogrosir, Kota Medan. Pada saat itu diamankan lima tersangka dengan barang bukti 11 kg sabu. Kemudian kita kembangkan lagi ke Jakarta dan disita 35 kg lagi. Pemilik sabu atas nama DIN," ucap Arman Depari di Medan, Kamis, 15 September 2016.
Baca Juga
Dalam kasus kali ini, ucap Arman, pelaku RZ sempat mengaku sebagai anggota TNI dan ditemukan kartu tanda anggota di dalam celananya. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap instansi yang bersangkutan, ternyata RZ merupakan TNI gadungan, dan KTA-nya palsu.
"RZ sedang dalam perawatan, karena saat ditangkap, yang bersangkutan overdosis. Menurut dokter harus dilakukan perawatan. Nah, pendistribusian barang ini atas nama RZ. Pada saat ini satu orang dibawa untuk pemaparan di TKP," ujar Arman.
Advertisement
Sindikat Keluarga
Arman menyebut, pemilik rumah tempat ditemukannya barang haram juga dijadikan gudang melarikan diri. Pemilik rumah merupakan paman dan tante dari pelaku BO. Keduanya kabur sebelum BNN bekerja sama dengan BNNP, Polda Sumut, Polresta dan Bea Cukai melakukan penggerebekan.
"Kami mengimbau kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kita miliki. Keduanya meninggalkan anak dua orang yang masih kecil. Saya kira keduanya menyerahkan diri secepatnya, agar cepat selesai permasalahannya," sebut dia.
Arman menambahkan, pelaku yang ditangkap merupakan sindikat yang diatur secara bersamaan dalam hubungan satu keluarga. Dari saudara, tante, adik, dan lain-lain ikut dilibatkan dalam sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu ini.
"Kalau kita lihat sindikatnya, itu sudah cukup lama, karena pada penangkapan pertama di Jakarta itu pada bulan Maret, pertengahan bulan. Kemudian penangkapan kedua di Medan pada akhir Maret dan ini yang ketiga. Namun jika ditanya yang bersangkutan, jawabannya baru sekali," ia mengungkapkan.
Sabu dari Malaysia
Disinggung mengenai asal barang haram tersebut, Arman menuturkan bahwa pihaknya menduga berasal dari Malaysia. Dugaan berdasarkan pengamatan modus yang lalu, di mana barang haram kemungkinan besar masuk melalui perairan Aceh, selanjutnya dibawa ke daerah Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
"Sanksi hukuman pasal yang dikenakan 112, 114 dan seterusnya sampai nomor 24. Hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tutur Arman.
Arman juga mengatakan, kalau dilihat dari nilainya, sangat berpotensi merusak generasi muda. Dilihat dari modusnya, peredarannya sudah cukup luas, karena yang pertama sindikatnya ditangkap di Jakarta. Di Jakarta akan diedarkan di wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk Surabaya sampai ke Denpasar, Bali.
"Ini ada kaitannya dengan penangkapan yang lalu, sejumlah 11 kg dengan tersangka atas nama DIN, saat kita lakukan penangkapan, sekaligus kita menyita barang-barangnya untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)-nya dan salah satunya yang disita adalah rumah dan kilang padi yang berada di Aceh," Deputi Bidang Pemberantasan BNN itu memungkasi.
Advertisement