Sukses

Begini Modus Calo TNI Kodam Wirabuana Beraksi

Pangdam Wirabuana menyebut sindikat calo penerimaan TNI sudah tercium lama.

Liputan6.com, Makassar - Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percaloan penerimaan prajurit karier TNI periode 2015-2016 di Kodam VII Wirabuana.

Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengungkapkan modus para tersangka dalam beraksi di antaranya ada yang menerima uang di tiap tahapan tes dan ada juga yang menerima uang sekaligus dari pemberi sogokan.

Nilainya, kata Agus, terbilang besar mulai dari Rp 80 juta, Rp 250 juta, hingga Rp 450 juta. "Jadi, motif para tersangka ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Di mana mereka ingin jalan mudah mendapatkan uang yang besar dengan jalan melabrak aturan dalam TNI," kata Agus.

Sebelum dilakukan penyelidikan terkait kasus ini, Agus mengakui pihaknya jauh hari kerap memperingatkan seluruh jajarannya di setiap apel dan pertemuan internal. Ia juga meminta jajarannya yang terlibat percaloan untuk mengaku sebelum dilakukan proses penyelidikan akan kasus tersebut.

"Sejak saya masuk di sini sembilan bulan, saya sudah mencium aroma percaloan, sehingga saya mengingatkan selalu seluruh prajurit di sini. Bahkan, saya meminta mereka yang telah melakukan hal itu untuk sekarang mengaku, tapi kenyataannya tidak ada yang berani dan bermental prajurit dan akhirnya saya tegaskan lakukan penyelidikan," ujar Agus.

Percaloan dalam penerimaan prajurit karier TNI ditegaskan Agus merupakan hal yang sangat diharamkan. Jika ada prajurit yang lulus melalui sistem demikian, akan menghasilkan mental yang bobrok dan tentunya menjadi ancaman bagi negara ke depannya.

"Kita ingin seluruh prajurit TNI yang lulus merupakan orang pilihan yang bermental baik sehingga kita harapkan tak ada yang lulus dengan melalui cara-cara yang haram," ujar Agus.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Denpom Kodam VII Wirabuana telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari tiga orang berpangkat perwira, tujuh bintara dan satu orang tamtama. Dari 11 tersangka, hanya empat yang terbukti melakukan pidana berat dan akan dilimpahkan ke pengadilan Mahkamah Militer.

Sementara itu, tujuh lainnya hanya dikenakan sangsi hukuman disiplin karena dianggap melakukan pelanggaran ringan. Adapun barang bukti berupa uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar turut diamankan dan akan diserahkan ke Pengadilan Mahkamah Militer sebagai barang bukti.

Tak hanya empat orang yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan akan disanksi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Kodam VII Wirabuana juga akan melaporkan pihak penyogok ke Polda Sulsel untuk diproses secara hukum. Sementara, 11 prajurit yang dinyatakan lulus melalui percaloan juga dipastikan akan dipecat.