Liputan6.com, Bengkulu - Penyataan mengejutkan dari empat orang terdakwa kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, dinilai janggal. Pernyataan terdakwa pembunuh Yuyun itu disampaikan dalam sidang pembelaan yang digelar Pengadilan Negeri Curup pada Kamis, 15 September 2016.
Para terdakwa pembunuh Yuyun itu adalah Tomi Wijaya alias Tomi, Mas Bobi alias Bobi, M. Suket, dan Faizal Eldo Syaisah. Dalam persidangan sebelumnya pekan lalu para terdakwa ini dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Bahrul Fuadi, pengacara para terdakwa, memastikan pernyataan itu tidak masuk dalam materi pembelaan atau pleidoi. Sebab, permohonan hukuman mati tersebut dilontarkan setelah tim kuasa hukum membacakan berkas materi pleidoi secara resmi.
"Setelah pleidoi dibacakan, hakim menanyakan apakah ada yang ingin disampaikan oleh para terdakwa. Saat itulah mereka melontarkan permohonan minta dihukum sama dengan terdakwa Zainal alias Bos yang dituntut hukuman mati," kata Bahrul saat dihubungi di Curup (16/9/2016).
Baca Juga
Dia mengaku kaget dengan permohonan para kliennya itu, sebab sejak awal tidak ada pembicaraan ataupun rencana melakukan permintaan hukuman mati. Saat ditanya apakah ada kemungkinan intimidasi dari pihak-pihak tertentu, Bahrul tidak menampik sebab kelima terdakwa ditahan di lokasi yang sama yaitu Lembaga Pemasyarakatan Curup.
"Semua kemungkinan bisa terjadi apalagi sejarang sudah masuk agenda persidangan yang sangat menentukan. Kami minta majelis hakim bisa lebih bijaksana," kata Bahrul.
Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Curup yang juga ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Dodi Wiraatmaja, mengatakan fakta persidangan kasus pembunuhan Yuyun yang muncul saat pleidoi bisa saja dijadikan pertimbangan hakim.
"Kami sudah melakukan penuntutan secara maksimal. Jika mereka meminta lebih berat, itu bukan kewenangan kami. Keputusan ada di tangan majelis hakim," kata Dodi.
Jaksa tetap pada tuntutan awal bahwa keempat terdakwa itu tidak dituntut melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman terberat hukuman mati. Mereka hanya dituntut melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP, juga Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement