Liputan6.com, Madiun - Sebanyak 43 orang di wilayah kerja Kantor Imigrasi klas II Madiun, Jawa Timur terpantau memiliki kewarganegaraan ganda. Kebanyakan merupakan anak dari warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan menikah dengan warga setempat.
Kepala Kantor Imigrasi klas IIÂ Madiun Sigit Roesdianto menjelaskan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut, merupakan hasil dari perkawinan campur yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
Diatur dalam undang-undang itu bahwa mereka yang memiliki dua kewarganegaraan tersebut harus melapor ke pihak imigrasi saat kembali ke Indonesia. Laporan itu bisa dilakukan oleh orang tuanya karena yang bersangkutan masih kecil.
Advertisement
"Nantinya setelah besar, para pemilik kewarganegaraan ganda tersebut akan diberi waktu tiga tahun antara usia 18 tahun hingga 21 tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan," kata Sigit di Madiun, Jumat (16/9/2019), dilansir Antara.
Baca Juga
Ia menambahkan, guna mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayahnya, pihaknya akan memperketat pengawasan dengan membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora).
Nantinya, Timpora tersebut akan dibentuk di setiap kecamatan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Madiun. Adapun wilayah kerja Kantor Imigrasi klas II Madiun meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.
Tim tersebut bertugas memantau jika ada warga negara asing di seluruh wilayah kerja setempat yang menyalahi izin tinggal.
"Pemantauan dilakukan di tiap-tiap kecamatan sehingga diharapkan tidak ada warga negara asing yang lolos dari pantauan petugas," ia menjelaskan.
Data Kantor Imigrasi klas IIÂ Madiun mencatat, pihaknya telah mendeportasi sebanyak enam warga negara asing yang menyalahi aturan berada di wilayah negara Republik Indonesia selama bulan Januari hingga pertengahan Juli 2016.
Dari enam kasus WNA tersebut, kebanyakan disebabkan karena over stay atau melebihi izin tinggal di Tanah Air.