Liputan6.com, Kupang - Anggota Satuan Polisi Air Polda Nusa Tenggara Timur berinisial (GN), warga Laus, Desa Uel, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT menebas tangan calon istrinya (AM) hingga putus, Jumat (16/9/2016). Penganiayaan itu diduga karena pelaku cemburu.
Sebelum penganiayaan itu korban sedang melihat televisi bersama orangtuanya. Kemudian korban keluar hendak buang air kecil di kamar mandi. Ternyata pelaku sudah menunggu di luar dan langsung menebas korban menggunakan parang. Korban sempat teriak minta pertolongan.
"Saat kami keluar korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan kondisi tangan putus, sedangkan pelaku kabur," kata ayah korban, Sipri Ora, kepada Liputan6.com di Kupang, Jumat (16/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, korban sempat mengadu ke ibunya jika sedang ada persoalan dengan pelaku. Kapolres Kupang, AKBP Ajie Indra Dwiatma SIK mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh Propam Polda NTT, siang tadi.
"Pelakunya sudah ditangkap Propam Polda dan sedang jalani pemeriksaan. Soal motif kasus masih dalam tahap penyidikan," kata Ajie.