Liputan6.com, Mataram - Pengiriman 257 hard coral atau terumbu karang yang dikemas dalam 10 boks digagalkan personel gabungan. Tim gabungan terdiri dari petugas Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) klas II Mataram, Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda NTB, dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Lembar.
Direktur Ditpolair Polda NTB Kombes Edwin Rachmat Adikusumo membenarkan 10 boks terumbu karang disita dari barang bawaan sebuah bus. Angkutan umum ini hendak menyeberang ke Bali, melalui Pelabuhan Lembar.
"Saat diperiksa, 10 boks terumbu karang ini tidak disertai dengan dokumen resmi dari Balai Karantina, jadi petugas langsung mengamankannya," ucap Edwin di Mataram, NTB, Sabtu, 17 September 2016, seperti diwartakan Antara.
Advertisement
Upaya menggagalkan pengiriman terumbu karang secara ilegal itu terjadi pada Jumat, 16 September 2016, sekitar pukul 16.00 Wita. Tepat sesaat bus angkutan umum dengan rute Bima-Surabaya ini sedang menunggu waktu keberangkatannya di parkiran Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga
Menurut keterangan yang didapat dari sopir bus angkutan umum yang berinisial AR (46) dan kondekturnya berinisial IS, 10 boks hard coral tersebut bukan berasal dari Bima. Melainkan, titipan dari seseorang yang berinisial OP di Alas, Kabupaten Sumbawa.
"Saat melintas di Alas, Kabupaten Sumbawa, bus mereka disetop oleh OP dan meminta supaya barangnya diangkut dan dikirim ke Bali," ujar dia.
Sebelum menyetujuinya, imbuh Edwin, sang kondektur berinisial IS sempat menanyakan isinya. Namun OP mengatakan bahwa 10 boks tersebut berisi ikan hias.
"OP sudah lebih dahulu membayar ongkos sebesar Rp 2 juta agar barang tersebut sampai ke tujuannya di Bali. Pihak bus pun tidak menghiraukan kalau seluruh barang titipan OP tidak disertai surat kelengkapan administrasi dari Balai Karantina," kata Edwin.
Sementara itu, Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi BKIPM klas II Mataram Farchan mengatakan, 257Â terumbu karang tersebut sudah dilepas ke habitat asalnya.
"Seluruhnya sudah kami lepas di areal konservasi sekitar perairan Gili Nanggu, Kabupaten Lombok Barat. Pelepasannya mengikutsertakan pihak kepolisian dari KP3, Polres Lombok Barat, dan Ditpolair Polda NTB serta dibantu dari Kelompok Pengawas Masyarakat (Pokwasmas) Bay Watch (Penjaga Pantai) setempat," Farchan memungkasi.