Sukses

Bersalah, Ini Sanksi bagi Siswa Penganiaya Guru SMK Makassar

JPU memutuskan banding atas hukuman yang diterima siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Kasus penganiayaan guru SMKN 2 Makassar oleh siswanya sendiri, MAS (16), berakhir dengan putusan bersalah oleh hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo. Teguh menilai terdakwa MAS terbukti mengeroyok Dasrul bersama-sama ayahnya, Adnan.

Sebagai hukuman, MAS dihukum setahun pembinaan dengan tinggal di panti rehabilitasi anak Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli, Makassar. Hakim menilai terdakwa masih sangat muda.

Selain itu, MAS juga masih bisa untuk melanjutkan pendidikan yang saat ini terhambat akibat kasus yang pidana yang menimpanya.

Walau begitu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Makassar melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Makassar itu. Penasehat hukum MAS, Abdul Gafur, mengatakan JPU Rustiani tak terima dengan putusan yang dibacakan Rabu, 21 September 2016 itu.

Menurut dia, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikannya. JPU berpendapat perbuatan MAS jelas mengakibatkan korbannya, yakni Dasrul, mengalami luka berat, sehingga layak dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, yakni 17 bulan.

"Jaksa yang lakukan banding, sehingga kami tinggal ikut saja," kata Abdul Gafur via telepon, Kamis (22/9/2016).

Kasus ini bermula saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar, menegur MAS, siswa SMKN 2 Makassar, karena tak mengerjakan pekerjaan rumah. Karena siswa tak terima ditegur, Dasrul pun memukul pundak MAS. Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, ia lalu menelepon bapaknya, Adnan.

Selang beberapa menit Adnan datang ke sekolah bertemu MAS. Selanjutnya keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar. Namun saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya berpapasan dengan Dasrul.

Adnan yang tak terima memukul wajah Dasrul, sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS pun mengambil kesempatan turut memukul Dasrul juga.