Liputan6.com, Sanggau - Dua perempuan yang sedang mencari jamur menemukan sesosok jasad perempuan hamil 8 bulan saat sedang mencari jamur di perkebunan kelapa sawit PT SMP di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Dua wanita itu atas nama Vika dan Mala pada hari Selasa (20/9/2016)," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW, Kamis malam, 22 September 2016.
Suhadi mengatakan saat ditemukan, tidak ada kartu identitas yang melekat pada jasad itu. Untuk itu, polisi memanfaatkan teknologi identifikasi dengan mengambil sidik jari korban menggunakan instrumen MABIS.
"Diawaki oleh Tim Inafis Dit Reskrimum Polda Kalbar, akhirnya muncullah identitas korban secara lengkap, yaitu seorang wanita bernama Marta Priviyana, kelahiran 27 Januari 1991. Korban beralamat di Jalan Adi Sucipto, Parit Bugis, RT 009 RW 006, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," kata Suhadi.
Baca Juga
Seusai pengungkapan identitas korban, polisi berhasil meringkus pembunuh wanita hamil itu yang ternyata bernama Aloysius Fernando alias Nando. Menurut Suhadi, pengungkapan kasus itu menunjukkan pentingnya basis data kependudukan terhubung dengan data di Mabes Polri.
"Sehingga, kalau terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, polisi akan dengan cepat mengungkapnya. Hanya sayang, program ini tidak mendapat respons dari pengelola e-KTP,"kata Suhadi.
Suhadi berharap alat canggih itu dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang menyangkut urusan kepolisian. "Mudah-mudahan dengan adanya bukti kecanggihan teknologi pengambilan sidik jari melalui instrumen MABIS ini dapat menarik empati perhatian semua pihak," ucap Suhadi berharap.
Advertisement
Bunuh 2 Nyawa
Sementara itu, Suhadi menuturkan tersangka pembunuh wanita hamil bernama Nando yang berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri sudah menjalani proses rekonstruksi. Dalam proses rekonstruksi itu terungkap pelaku membunuh korban karena panik.
"Karena korban perutnya merasa kesakitan dan berteriak-teriak, yang diperkirakan korban akan melahirkan janin hubungan gelap dengan pelaku," kata Suhadi.
Menurut pengakuan Nando, kata Suhadi, korban bernama Marta mendatangi tempat kos pelaku di omplek Mega Mas, Jalan Parit Haji Muksin 2, Blok D, Nomor 31, Kabupaten Kubu Raya pada Senin siang, 19 September 2016.
"Sempat baring-baring bersama pelaku dan oleh pelaku korban sempat diurut punggungnya dengan minyak urut, sehingga korban tertidur," ujar Suhadi.
Ketika bangun, Suhadi melanjutkan korban merasa kesakitan dan berteriak-teriak sambil memukul mukul dada pelaku. "Pelaku emosi dan membekap korban dengan menggunakan bantal yang ada di atas kepala pelaku," kata Suhadi.
Setelah korban tidak bernyawa, lanjut dia, Nando menutup pintu dan keluar rumah membeli voucher listrik bersama kawannya seolah tidak ada apa-apa. Pada pukul 22.00, Nando menyeret tubuh kekasihnya ke luar rumah dan dimasukkan ke dalam mobil.
"Kemudian pelaku kembali ke rumah. Selanjutnya pada pagi harinya, Selasa 20 September 2016, sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku membawa korban ke Simpang Tayan dan dibuang di perkebunan sawit PT SMP," kata Suhadi.
Suhadi menjelaskan polisi menjerat Nando dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP. "Karena korbannya tidak hanya satu nyawa, tetapi dua nyawa, yakni Marta (25) dan anaknya yang masih dalam kandungan korban. Pada saat diautopsi, rahim korban sempat diangkat dan keluarlah janin yang sudah tidak bernyawa lagi," kata Suhadi.
Saat ini Nando diamankan di Dit Reskrimum Polda Kalbar.
Advertisement