Sukses

Awas, Beredar Makanan Minuman Berlabel Halal Sablon

Agenda sidak mengejar tenggat pengalihan kewenangan pengawasan barang ke Pemerintah Provinsi NTB

Liputan6.com, Mataram - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan turun melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran makanan dan minuman yang diduga menggunakan label "halal sablon".

"Inspeksi mendadak (sidak) kami rencanakan akhir pekan depan, sebelum masuk bulan Oktober 2016," kata Kepala Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram Taufiqurrahman di Mataram, dilansir Antara, Jumat (23/9/2016).

Dia mengatakan sidak itu sebagai tindak lanjut pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mengakui masih banyak makanan dan minuman di daerah ini menggunakan label halal buatan sendiri alias "halal sablon".

Label itu biasanya dicantumkan pada kemasan makanan dan minuman dengan kalimat '100 persen halal', 'dijamin halal', atau hanya kata 'halal' saja.

"Karena itu, kami segera siapkan tim terpadu termasuk dari MUI untuk melaksanakan sidak pada sejumlah pedagang makanan dan minuman di kota ini," kata Taufiqurrahman.

Dia mengatakan agenda sidak sebagai bagian perlindungan konsumen karena menggunakan label "halal sablon" jelas menyalahi aturan sebab dianggap memalsukan.

"Jika dalam kegiatan sidak kita menemukan ada label 'halal sablon' baik di makanan maupun minuman, kita akan tegur dan mempertanyakan pemasok minuman dan makan tersebut," ujar dia.

Penarikan belum dapat dilakukan karena harus melalui beberapa tahapan standar operasional prosedur, yakni dengan melakukan teguran dan peringatan. "Teguran dan peringatan itu menjadi bagian pembinaan terhadap para produsen agar dapat mengurus label halal yang resmi dari MUI," kata dia.

Sementara menyinggung tentang kegiatan pengawasan yang tidak boleh lewat dari Oktober, menurut dia, karena tepat tanggal 1 Oktober 2016 kewenangan pengawasan barang beredar beralih ke Pemerintah Provinsi NTB.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Salah satunya mengatur standardisasi dan perlindungan konsumen, termasuk pengawasan barang beredar diambil provinsi.

"Karena itulah, sebelum bulan Oktober kami akan turun melakukan pengawasan barang beredar untuk terakhir kalinya sebelum diambil provinsi," kata Taufiqurrahman.

Video Terkini