Sukses

Ganjaran bagi Mantan Brimob Sakit Hati Pembakar Rumah Atasan

Aksi mantan Brimob membakar rumah mantan atasan itu terekam dalam CCTV.

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengganjar Andre Syahputra hukuman penjara 3 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah karena nekat membakar rumah mantan atasannya bernama AKBP Abu Bakar Tertusi.

Menurut Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, mantan ajudan Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Riau itu terbukti melakukan tindak pidana pembakaran.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 187 KUHPidana tentang Pembakaran. Terdakwa sengaja melakukan pembakaran yang dapat membahayakan umum," ujar Martin Ginting di hadapan terdakwa pada Senin petang, 26 September 2016.

Martin menyebutkan, perbuatan terdakwa membakar rumah atasannya itu terekam CCTV. Terdakwa sakit hati kepada atasannya karena dimarahi dan dipindahtugaskan.

Perbuatan terdakwa tersebut didukung oleh sejumlah bukti. Dalam rekaman CCTV, terdakwa terlihat bolak-balik di lokasi sebelum kebakaran. Selain itu, sebelum kejadian terdakwa juga dimarahi pimpinannya dan dipindahtugaskan.

Atas vonis itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum, Rita Otavera. Vonis itu memang lebih ringan 1 tahun dan 6 bulan dari tuntutan JPU, yaitu 5 tahun penjara.

Berdasarkan vonis hakim, perbuatan nekat Andre terjadi pada Senin, 19 Oktober 2015, sekitar pukul 02.00 WIB. Terdakwa membakar asrama dan empat rumah dinas. Satu di antaranya Kantor Kepala Urusan Administrasi Min di Asrama Brimobda Riau, Jalan Durian, Pekanbaru.

Terekam CCTV

Saat kejadian, AKBP Abu Bakar Tertusi sedang tidur di rumah dinas bersama anaknya. Tiba-tiba, dia terbangun saat mendengar suara gemericik di atap rumah seperti rintik hujan.

Dia pun bangkit dari tempat tidur dan keluar menuju dapur. Saat itulah, dia terkejut melihat api sudah membesar di belakang rumah.

Spontan dia pun menyelamatkan anak dan pembantunya keluar rumah. Kemudian, dia teriak kebakaran.

Beberapa saat kemudian, rumah AKBP Abu Bakar dan tiga rumah dinas lain di sebelahnya, termasuk rumah Kasubbid Bid Dokkes Polda Riau, Kompol Supriyanto, terbakar.

Pada mulanya, petugas tidak menduga kalau Andre ini pelakunya. Namun dari penyelidikan internal yang dilakukan dan hasil Labfor Medan, ada jejak pembakaran itu disengaja.

Satuan Resintel kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengecek CCTV di lingkungan asrama. Dari rekaman terlihat terdakwa keluar dari messnya pada dini hari itu.