Sukses

Polisi Perluas Wilayah Pengejaran Pembakar Kantor DPRD Gowa

Kerugian yang terjadi akibat kebakaran kantor DPRD Gowa sebesar Rp 5 hingga 6 triliun.

Liputan6.com, Makassar - Tim khusus bentukan polisi meluaskan wilayah pengejaran terhadap pembakar kantor DPRD Gowa hingga Kabupaten Takalar, Sulsel.

"Tim saat ini belum pulang dan masih melakukan pengejaran hingga luar Kab. Gowa yakni sekarang menyisir Kab. Takalar," kata Kapolda Sulsel, Irjen Anton Charliyan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (27/9/2016).

Anton berharap para pelaku segera menyerahkan diri karena identitasnya telah diketahui dari rekaman CCTV yang diamankan dari kantor DPRD Gowa.

"Saya beri waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri karena kemana pun berlari kami akan kejar," kata Anton.

Pembakaran yang terjadi di kantor DPRD Gowa kata Anton berlangsung pada Senin, 26 September 2016, sekitar pukul 13.04 Wita. Massa yang awalnya hanya berorasi di depan kantor DPRD Gowa  merangsek masuk ke halaman kantor sambil melanjutkan orasi.

Saat itulah, seorang dari kelompok massa masuk ke ruang paripurna kantor DPRD Gowa yang diikuti lima orang rekannya yang bertindak mengumpulkan kursi.

Selanjutnya, dua orang dari massa kembali masuk membawa ban dan memegang sebotol yang terisi bensin kemudian membakarnya di atas kursi yang telah ditumpuk.

Api yang berasal dari ruang paripurna menjalar ke ruang lainnya hingga naik dengan cepat ke lantai dua.

"Semua kejadian jelas dari rekaman CCTV jadi kami harap para pelaku segera menyerahkan diri," ucap Anton.

2 dari 2 halaman

Gara-Gara Perda

Sementara itu, Ketua DPRD Gowa Ansyar Zaenal Bate mengatakan para pegawai dan legislator tetap berkantor meski tak berjalan normal. "Aktifitas tetap berjalan karena agenda kerja sudah terencana. Namun kalau rapat paripurna kita tentunya memerlukan ruangan besar dan itu kita akan koordinasikan dengan Pemkab Gowa agar tak terhambat," kata dia.

Ansyar mengakui akar permasalahan yang terjadi dikarenakan keberadaan Perda pembentukan Lembaga Adat Gowa (LAG). Namun, massa yang melakukan protes atas keberadaan Perda tersebut keliru karena mempermasalahkan perda yang sudah disahkan.

"Kami juga heran mengapa baru sekarang dimasalahkan Perda itu setelah disahkan," kata dia.

Ia mengungkapkan sejak awal, pembahasan raperda pembentukan LAG telah melalui proses panjang, yakni selama 4 bulan. Pembahasan melibatkan pihak yang tak setuju maupun setuju.

Tak hanya itu, lanjut Ansyar, perda ini melalui kajian akademik dengan melibatkan berbagai pakar sehingga semuanya berjalan sesuai mekanisme yang ada. Selanjutnya, pembahasan di tingkat DPRD ranperda kembali dikonsultasikan ke Gubernur Sulsel dan sempat dua kali dikembalikan untuk dilengkapi.

Barulah Perda disetujui dan kemudian disahkan melalui rapat paripurna DPRD Gowa pada Senin, 15 Agustus 2016. "Jadi saya kira tidak perlu lagi dimasalahkan. Kembali ke kasus pembakaran gedung DPRD Gowa kami harap segera dituntaskan oleh pihak Kepolisian," kata dia.

Atas kejadian yang menimpa gedung DPRD Gowa, Ansyar mengungkapkan kerugian yang terjadi sebesar Rp 5 hingga 6 triliun. "Dari data Pak Sekwan itu kerugian material dari Rp 5 triliun hingga Rp 6 triliun," ungkap dia.

Video Terkini