Liputan6.com, Makassar - Dua pria di Makassar nekat menculik dan menyandera balita berumur 1 tahun agar utang ayah bayi sebesar Rp 600 ribu segera dilunasi.
Lidiana, ibu kandung bayi mungil tersebut, menuturkan penculikan terjadi pada Senin 26 September 2016. Saat itu, anak keduanya tersebut sedang bermain bersama kakaknya di depan kamar kos mereka yang terletak di Jl Manunggal 22, Kel Maccini Sombala, Kec Temalate, Makassar.
Tiba-tiba pelaku, yakni M Ali Reza (27) menghampiri lalu membekap dan membawa kabur bayi tersebut. Sementara rekannya, Chandra Laode (26) menunggu di sepeda motor.
"Saya melihat anak saya dibekap, pas saya hampiri malah saya dibentak dan diancam pakai kayu. Keduanya langsung kabur setelah menculik anak saya," kata Lidiana.
Lidiana saat itu tak mampu berbuat banyak. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya Agus.
Tak menunggu waktu lama, Agus pun menyusul kedua penculik anaknya di tempat kos M Ali Reza yang terletak di Jl Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Baca Juga
Berniat membawa pulang anaknya, wajah Agus malah dihantam helm oleh Ali. Ali juga sempat memaksa Agus segera melunasi utangnya.
"Saya melihat anak saya menangis di pintu waktu itu," ujar Agus.
Sempat Dikirim ke Gowa
Advertisement
Agus akhirnya pulang dengan tangan kosong. Ia lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Temalate.
Anggota polisi dari Sentra Pelayanan Masyarakat Terpadu (SPKT) Polsek Temalate kemudian berangkat menuju kos Ali. Namun, anak pasangan Agus dan Lidiana itu tak lagi berada di kos.
"Waktu ditanya sama polisi tentang keberadaan anak saya, dia bilang kalau anak saya itu sudah dititip di temannya yang berada di Kabupaten Gowa," kata Agus.
Polisi akhirnya meminta Ali untuk segera menghubungi rekannya terebut yang diketahui bernama Irsyad (27). Setelah Irsyad tiba bersama bayi tersebut, ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Tamalate untuk dimintai keterangan.
Mapolsek Tamalate Kompol Amrin membenarkan perihal kejadian ini. Dia menuturkan saat ini kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.