Sukses

Ibu Kandung Kurir Ganja Cilik Histeris Dengar Vonis Hakim

Ibu kandung kurir ganja cilik itu memiliki 17 kg ganja.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ibu rumah tangga pemilik 17 kilogram ganja, Karmila, yang sebelumnya menggunakan anak kandungnya sebagai kurir divonis 13 tahun bui di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan ibu rumah tangga (IRT) terbukti melanggar Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, tindak-tanduk terdakwa menjajakan daun haram di Pekanbaru terungkap ketika sang anaknya yang masih di bawah umur ditangkap Polresta Pekanbaru.

"Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti kurungan satu tahun penjara," kata Sulhanuddin membacakan amar vonis, Kamis, 29 September 2016.

Dalam pertimbangannya, Sulhanuddin tidak mengindahkan program pemerintah yang sedang gencar memberantas peredaran narkoba dan tega memanfaatkan anaknya sebagai kurir narkoba. Hal yang meringankan hanyalah belum pernah dihukum dan sopan di persidangan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esisman. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan.

Merasa dituntut tinggi oleh JPU, terdakwa Karmila sempat histeris dan langsung pingsan ketika sidang usai digelar saat itu. Namun karena vonisnya lebih ringan, terdakwa terlihat menerimanya.

"Terima yang mulia," kata Karmila. Hal serupa juga dinyatakan JPU Esisman dan tak berencana mengadukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Penangkapan Karmila berawal dari diamankannya bocah perempuan berinisial R (11) di Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada 25 April 2016 lalu. Dari tangannya, polisi mengamankan satu kilogram daun ganja kering.

Ganja itu akan diserahkan kepada pembeli di Jalan Kubang, Kecamatan Siakhulu, Kabupaten Kampar, Riau. Tindakan itu dilakukannya atas suruhan terdakwa. Sementara, terdakwa hanya mengawasi anaknya dari kejauhan.

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti daun ganja seberat 16 kilogram dari rumah orangtua kandung R, yakni Karmila, di Jalan Tuah Karya, Panam, Pekanbaru.

Pengejaran ke rumah tersebut, Karmila tidak ditemukan dan sudah kabur. Tim Polresta Pekanbaru kemudian mengendus jejaknya di Jalan Lintas Timur, Minas, Kabupaten Siak. Dia ditangkap saat akan kabur menggunakan bus ke Aceh.