Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima empat tersangka pembunuhan santri Dimas Kanjeng, dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur. Keempat tersangka tersebut berinisial WW, W, AS, dan KUR.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto menuturkan, semula pihaknya berencana menyidangkan kasus ini di Surabaya.
Baca Juga
"Saya terima informasi sidang di Surabaya dari Jaksa Penuntut Umum," tutur Romy kepada Liputan6.com, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 30 September 2016.
Advertisement
Sebab, menurut Romy, diperkirakan keadaan tidak akan kondusif jika perkara pembunuhan Abdul Gani itu digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo.
"Jadi awalnya diputuskan dipindah, dikirimlah tersangka ke Kejari Surabaya," ucap dia.
Namun, Romy menjelaskan, rencana pemindahan sidang tersebut tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena saksi ternyata lebih banyak berdomisili di Probolinggo," ujar dia.
Sementara, Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, dua dari empat tersangka ternyata juga jadi tersangka untuk kasus pembunuhan santri lainnya, Ismail Hidayat.
"Karena di Kejari Kraksaan, Probolinggo, sudah ditahan, tidak mungkin dua tersangka yang dijerat dua perkara ditahan lagi di Surabaya. Tidak boleh tahanan ditahan lagi. Rutan Medaeng pasti menolak, akhirnya diputuskan tersangka diserahkan ke Kejari Kraksaan," kata Didik, saat dikonfirmasi pada kesempatan berbeda.
Didik menegaskan tidak akan berjalan efektif kalau sidang perkara pembunuhan terhadap dua santri Dimas Kanjeng itu digelar di Surabaya.
"Tidak efektif kalau setiap minggu terdakwa dijemput di tahanan Probolinggo setiap sidang di Surabaya. Berapa anggaran, pasti besar. Tidak efektif dan tidak efesien. Saya akhirnya usul sekalian sidangnya di Probolinggo," pungkas Didik.