Sukses

Apa Kabar Kasus Dugaan Perusakan Brankas Benda Pusaka Gowa?

Dalam kasus tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Gowa merusak brankas untuk mengambil benda pusaka demi pelantikan Bupati Gowa sebagai raja.

Liputan6.com, Makassar - Penyelidikan dugaan kasus perusakan brankas penyimpanan benda-benda pusaka Kerajaan Gowa yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulsel berjalan lambat. Meski lebih awal ditangani, kasus perusakan benda cagar budaya tersebut belum memperlihatkan isyarat akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berbeda dengan kasus dugaan pembakaran gedung DPRD Gowa yang telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan hanya memerlukan waktu beberapa jam saja. Tak hanya itu, polisi mengerahkan usaha lebih dengan menggelar penyidikan maraton hingga akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kedua kasus ini merupakan buntut dari kisruh antara Pemerintah Daerah (Pemkab) Gowa dengan Keluarga Kerajaan Gowa yang terus memanas sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Lembaga Adat Gowa.

Dalam pelaksanaan perda inisiatif Pemkab Gowa tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo mengangkat diri sebagai Ketua Dewan Adat Gowa sekaligus menjadi sombayya ri gowa atau Raja Gowa.

Pelantikan Bupati sebagai Raja Gowa itu mendapat penolakan keras dari keluarga Kerajaan Gowa. Masyarakat adat Gowa menilai pelantikan itu sebagai perbuatan yang melabrak aturan adat dan mengkudeta kerajaan.

Situasi tambah memanas saat brankas penyimpanan benda-benda pusaka milik kerajaan Gowa yang berada di dalam kamar khusus Istana Balla Lompoa dibongkar paksa oleh Satpol PP Kabupaten Gowa. Benda-benda pusaka itu kemudian digunakan dalam prosesi pelantikan Bupati Gowa menjadi Ketua Adat Gowa sekaligus sebagai Raja Gowa.

Forum Masyarakat Adat Sulsel bersama tim advokat gabungan raja-raja se-Nusantara kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Direktorat Reskrimum Polda Sulsel pada Rabu, 14 September 2016, dengan melampirkan beberapa alat bukti berupa foto dan video para pelaku saat merusak paksa brankas saat ingin mengambil benda benda pusaka yang berada di dalamnya. Mereka juga menyertakan dokumen bukti hak kewarisan/kepemilikan akan benda-benda pusaka kerajaan.

Belakangan, Kasubdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Sulsel AKBP Anwar Hasan mengatakan baru pekan ini, pihaknya akan membawa mahkota dan cincin raja yang merupakan salah satu benda pusaka yang berada di dalam brankas yang dirusak paksa ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk diperiksa.

"Pekan depan (pekan ini), cincin dan brankas akan dibawa ke puslabfor dengan mengikutkan perwakilan dari Pemda Gowa, pihak keluarga kerajaan Gowa dan dari tim penyelidik Dit Reskrimum Polda Sulsel sendiri," kata Anwar saat ditemui di Rapat Koordinasi Dinkumjakpol di Hotel Clarion Makassar, Jumat, 30 September 2016.

Terpisah, Kanit 3 Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Abdul Rahman mengungkapkan saat ini pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dari pihak Pemkab Gowa yang berjumlah 17 orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Rahman, polisi mengamankan dokumen pencatatan aset.

"Tapi, kami belum dapat ada bukti penyerahan benda pusaka dari kerajaan Gowa ke Pemkab Gowa," kata Rahman.