Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat memanggil 11 pihak yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan di area hulu Sungai Cimanuk, Kabupaten Garut, usai bencana banjir bandang melanda kawasan itu. Pemeriksaan tahap awal terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada hari ini, Kamis (6/10/2016) di Mapolda Jawa Barat.
Wadir Reskrimsus Polda Jabar AKBP Diki Budiman mengatakan, pemanggilan para saksi tersebut merupakan yang pertama. Mereka pun akan dimintai keterangan awal dalam penyelidikan oleh pihak Reskrimsus.
"Kira-kira jam 10 atau 11 lah, sesuai dengan jadwal pemanggilan dilakukan besok. Untuk jumlahnya kira-kira ada 11 pihak terkait yang akan kita panggil pertama," kata Diki, Rabu, 5 Oktober 2016.
Diki menjelaskan, 11 pihak yang dipanggil sebagai saksi tersebut terdiri dari perseorangan, perusahaan, dan pemilik tempat wisata di kawasan hulu Sungai Cimanuk. Menurut Diki, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang dijadikan kebun sayuran oleh warga setempat.
"Seputar itu saja terkait dengan perusakan lingkungannya. Kan ada yang dijadikan perkebunan, tempat wisata yang berada di DAS Cimanuk. Kawasan wisata yang ada di Darajat itu juga salah satunya," kata Diki.
Baca Juga
Advertisement
Hasil investigasi sementara anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar menyebutkan sebanyak empat wilayah hulu Sungai Cimanuk terindikasi rusak akibat alih fungsi lahan.
Wilayah tersebut adalah Gunung Papandayan, kebun teh di wilayah Pamagetan, RPH Mandalagiri, dan kawasan pegunungan Darajat di Pasirwangi, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.
"Memang kan banyak yang dijadikan perkebunan warga. Terus ada juga kawasan wisata yang berdiri di sekitar kawasan hutan lindungnya. Sesuai fakta, ada tiga undang-undang yang dilanggar pertama lingkungan hidup, kedua kehutanan, ketiga korupsi," kata dia.
Saat ini, kepolisian tengah mengusut izin alih fungsi lahan di kawasan hulu Sungai Cimanuk. Polisi juga menyebutkan indikasi adanya permainan uang dalam proses perusakan lingkungan itu.
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo meminta kepada pihak aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas kerusakan lingkungan di hulu Sungai Cimanuk hingga menyebabkan banjir bandang Garut. Sebanyak 34 korban jiwa meninggal dunia dan 19 orang hilang terseret arus air.