Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang seperti yang 'dijual' oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
"Kami minta masyarakat tidak terpancing oleh ajakan maupun iming-iming pengadaan dan penggandaan uang itu," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Lebak, Baidjuri, di Lebak, Kamis (6/10/2016), dilansir Antara.
Dia menegaskan MUI Lebak mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang tersebut karena bertentangan dengan ajaran Islam juga hukum negara.
Advertisement
Pengadaan yang tak masuk akal, kata dia, bisa dilakukan dengan cara pengambilan uang dari bank-bank melalui perantara jin atau setan. Adapun penggandaan ada unsur penipuan dengan cara menjanjikan nominal uang berlipat ganda.
Bahkan, kata Baidjuri, pihaknya juga prihatin adanya korban penipuan sebesar Rp 200 miliar yang terjadi di Padepokan Dimas Kanjeng itu. Beberapa korban lainnya juga kehilangan rumah dan tanah hanya untuk mendapat pengadaan dan penggandaan uang tersebut.
Karena itu, MUI Lebak mengharamkan pengadaan dan penggandaan uang tersebut.
"Kami berharap masyarakat tidak tertipu dengan bujukan maupun ajakan pengadaan dan penggandaan uang, karena akan menimbulkan kesengsaraan," ujar dia.
Baca Juga
Baidjuri mengatakan pihaknya tak bosan-bosan mengajak masyarakat lebih baik bekerja dan berusaha dalam upaya mewujudkan kesejahteraan ekonomi keluarga. Sebab, kata dia, perintah Allah SWT diwajibkan setiap manusia bekerja dan berusaha untuk memperoleh uang halal tanpa merugikan orang lain.
Saat ini, menurut dia, fenomena orang-orang yang tertipu ajakan pengadaan dan penggandaan uang tersebut akibat pemahaman agama yang kurang sempurna. Akibat pemahaman agama yang kurang itu, mereka mudah terbujuk ajakan-ajakan yang tidak masuk akal.
"Kami yakin warga Lebak juga ada yang menjadi korban ajakan pengadaan dan penggandaan uang," kata dia.
MUI Lebak terus mengoptimalkan penyuluhan melalui pengajian-pengajian yang dilaksanakan MUI tingkat kecamatan guna mengantisipasi korban kejahatan pengadaan dan penggandaan uang ala Dimas Kanjeng.
Sekali lagi dia menegaskan, pengadaan dan penggandaan uang tersebut menurut ajaran Islam hukumnya haram. Selain itu juga bertentangan dengan hukum negara.
"Kami mengajak masyarakat tidak mudah terbujuk oleh ajakan sesat karena bisa menimbulkan kesengsaraan," ujar Baidjuri.