Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi, bakal mengajukan praperadilan terhadap pihak Polda Jatim. Hal itu disampaikan salah satu tim kuasa hukum Taat Pribadi, Neshawaty Arsyad, di Polda Jatim.
Neshawaty mengatakan timnya akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya karena dianggap tidak sesuai prosedur. "Itu penilaian kami saat ini. Dalam waktu dekat, pasti kami ajukan praperadilan," kata Neshawaty, Kamis, 6 Oktober 2016.
Menurut pengacara yang merupakan anak mantan hakim MK Arsyad Sanusi itu, polisi semestinya memanggil Taat Pribadi secara bertahap. Apalagi, ia menyebut kliennya tidak pernah melakukan pelecehan ataupun segala kejahatan yang mendekati kekerasan sehingga tidak layak diperlakukan secara kasar.
"Saat melakukan penangkapan, polisi juga belum mempunyai alat bukti kuat dan masih mempunyai enam saksi," kata Neshawaty.
Ia juga berdalih polisi tidak layak menangkap kliennya karena saat itu pimpinan Dimas Kanjeng sedang sakit. "Memang saat itu klien kami benar-benar sakit," ujar Neshawaty lagi.
Baca Juga
Menanggapi rencana tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes R Argo Yuwono mempersilakan tersangka mengajukan praperadilan. Namun, ia mengingatkan jika Polda Jatim sudah memanggil Taat Pribadi sebanyak tiga kali sebelum penangkapan.
"Tiga kali kami panggil ke Mapolda, namun dia tidak memenuhi. Karena itulah, kami lakukan penangkapan itu," ujar Argo.
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditangkap pada 22 September 2016, di Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Saat itu, Polda Jawa Timur mengerahkan 6.000 personel yang terdiri dari Satuan Brimob Polda Jatim serta didukung personel Sabhara dari Polres Jember, Polres Madiun, Polres Sidoarjo, Polres Malang, Polres Bojonegoro, dan Polres Probolinggo.
Advertisement