Liputan6.com, Kupang - Marten Nenufa (58), warga RT 7 RW 4 Dusun 3, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, terpaksa menerima kenyataan pahit. Anak perempuannya, Damaris Nenufa (20), dikabarkan meninggal di Malaysia setelah ia izinkan bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Damaris dikabarkan meninggal pada 14 September 2016. Kabar itu diterima Marten dari BP3TKI NTT pada 28 September 2016 lalu. Jenazah akan tiba di Kupang pada 8 Oktober 2016 mendatang.
"Saya menyesal, sungguh menyesal anak saya sekarang sudah meninggal. Saat itu, saya tergoda dengan iming-iming si perekrut. Katanya gajinya besar, makanya saya relakan anak saya menjadi TKW," ujar Marten kepada Liputan6.com saat mendatangi kantor PIAR NTT di Kupang, Kamis, 6 Oktober 2016.
Marten menuturkan, ia didatangi seorang perekrut TKW bernama Abraham Beti dengan membawa sejumlah dokumen PJTKI pada 2012. Namun, dia lupa nama PT tempat perekrut bernaung.
Baca Juga
Saat itu, dia diyakinkan jika anaknya akan mendapat gaji besar jika bersedia menjadi TKW di Malaysia. Setelah setuju, kata Marten, dia diberi uang sebesar Rp 2 juta sebagai uang sirih pinang.
"Perekrut beri saya uang Rp 2 juta. Katanya uang sirih pinang. Setelah urus dokumen di desa, besoknya anak saya langsung dibawa ke Kupang dan selanjutnya ke Malaysia," kata Marten.
Marten menambahkan, sejak berangkat pada 2012, ia kesulitan berkomunikasi dengan anaknya. Putrinya itu baru mengabari kondisinya melalui telepon pada 2014.
Saat itu, anaknya sempat mengadu jika dirinya bekerja tanpa menerima gaji dan masa kontraknya diperpanjang hingga 2016. Damaris juga baru mengirim uang sejak 2015 lalu.
"Anak saya telepon terakhir pada 9 September 2016 lalu. Dia suruh saya doakan dia karena dia sedang sakit," ujar Marten.
Identitas Dipalsukan
Kepala BP3TKI Tito Tirang mengatakan, kematian Damaris diperoleh pihaknya dari KBRI Malaysia pada 21 September 2016. Dia mengaku kesulitan mencari alamat korban karena Damaris direkrut oleh PJTKI ilegal.
"Kami kesulitan mencari tahu alamat korban karena tidak ada nama korban di daftar TKW NTT. Apalagi, dokumen korban juga dipalsukan. Memang nama lengkap korban serta nama desa korban tidak diubah, tetapi Kartu Keluarga korban dipalsukan. Korban yang berasal dari Kabupaten TTS dipalsukan dari Kabupaten Nagekeo," tutur Tirang.
Informasi terakhir dari KBRI Malaysia, ujar Tirang, korban meninggal dunia di rumah sakit karena menderita radang otak.
"Info terakhir yang kami dapat jenazah korban akan tiba di Kupang pada 8 Oktober 2016 mendatang melalui pesawat," kata Tirang kepada Liputan6.com.
Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboik, usai menerima pengaduan dari ayah korban, langsung membuat laporan polisi ke Polda NTT.
"Yang kita laporkan si perekrutnya, Abraham Beti, karena memalsukan dokumen korban. Saya harap pihak kepolisian segera menangkap perekrutnya, sehingga PJTKI sebagai pengirim korban bisa diproses hukum," ucap mantan anggota DPD RI itu.
Advertisement