Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur membeberkan sejumlah barang bukti penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan oleh pemilik Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi. Di antara barang bukti itu terdapat keris Majapahit raksasa yang panjangnya sekitar 1 meter.
Keris tersebut merupakan salah satu dari sejumlah keris koleksi Taat Pribadi yang diakuinya sebagai benda pusaka, seperti keris Sunan Mondom, keris Wali-wali, keris Raja Brunei, keris Imam dan empat buah pisau.
Seluruh keris itu dipamerkan Polda Jatim dalam gelar perkara. Tak hanya itu, polisi juga menyita patung Nyi Roro Kidul dan jubah hitam yang biasa dikenakan Taat Pribadi.
"Barang-barang itu disita oleh penyidik kami dari rumah korban yang bernama Najmiah. Dia adalah korban dari Dimas Kanjeng yang bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Argo Yuwono di Polda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2016.
Selain barang itu, Argo menerangkan polisi juga menyita patung Sukarno, tong Nyi Roro Kidul, patung ular naga Gunung Lawu, tali cambuk raja, batu dari Gunung Kawi, minyak yang disebut bisa menggandakan uang, dua palu kuningan, hingga peti berisi keris.
Baca Juga
Polisi juga lempengan diduga emas sebanyak 260 batang, uang Korea Utara pecahan 5.000, uang Vietnam pecahan 500, dan lembaran uang bernilai 1 juta euro.
Seluruh barang bukti itu, kata Argo, akan dipakai sebagai bukti penipuan yang disangkakan kepada Dimas Kanjeng atas korban Najmiah yang merugi Rp 200 miliar.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia untuk meneliti keaslian uang-uang tersebut, tapi untuk lempengan emasnya akan kami uji ke pegadaian," tutur Argo.
Sementara itu, AKBP Cecep Ibrahim Kepala Subdit I (Keamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meragukan keaslian benda pusaka itu. Ia meyakini barang-barang tersebut tidak sakti seperti yang diklaim kepada korban Dimas Kanjeng.
"Bisa saja barang ini justru didapat atau dibeli di pasar antik bahkan mungkin di pasar tradisional di beberapa daerah, namanya juga penipuan, tetapi oleh tersangka dibilang benda pusaka kepada korban-korbannya," kata Cecep.
Advertisement