Sukses

Kasatpol PP Tersangka Perusakan Brankas Pusaka Kerajaan Gowa

Rencana pengiriman benda-benda pusaka Gowa ke Jakarta batal.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pidana perusakan secara bersama-sama terhadap brankas penyimpanan benda-benda pusaka milik Kerajaan Gowa, Sulsel.

"Tersangka seorang sudah ditetapkan jadi tersangka, yakni inisial AT (Alimuddin Tiro)," kata Kepala Subdit 3 Direktorat Reskrimum Polda Sulsel, AKBP Anwar, Sabtu (8/10/2016).

Polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada Alimudin yang tak lain adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa untuk diperiksa. Namun hingga waktu yang ditentukan, ia tak juga memenuhi pemanggilan tersebut.

"Kita layangkan pemanggilan berikutnya sekali lagi. Jika tak datang, kita lakukan upaya paksa sesuai SOP yang diatur dalam KUHAP," kata Anwar.

Dalam kasus dugaan perusakan brankas penyimpanan benda-benda pusaka milik kerajaan Gowa tersebut, penyidik menjerat perbuatan AT dengan pidana Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP.

"Tersangka diduga turut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda yang merupakan milik orang lain," ujar Anwar.

Anwar mengatakan, penyidik juga akan mengembangkan kasus guna mendalami peran pihak lainnya yang turut serta dalam perusakan brangkas kerajaan Gowa yang merupakan pemberian dari Ratu Belanda tersebut.

"Kemarin, ada rencana kita untuk mengirim seluruh benda pusaka yang dirusak ke Jakarta, tapi kita batalkan karena seluruh barang tersebut sudah jelas adalah milik ahli waris," ucap Anwar.

Dasar pertimbangan yang kuat jika seluruh benda pusaka, termasuk brankas yang dirusak itu, adalah milik ahli waris Raja Gowa karena belum masuknya dalam daftar sebagai benda cagar budaya.

Selain itu, Pemkab Gowa juga tak bisa memperlihatkan dokumen bukti adanya penyerahan benda pusaka dari Raja Gowa ke Pemkab Gowa.

"Sedangkan, dari ahli waris punya bukti dokumen kepemilikan terkait benda-benda pusaka peninggalan Kerajaan Gowa itu. Jadi, belum pernah benda ini dialihkan atau diserahkan secara resmi oleh Kerajaan Gowa ke Pemkab Gowa," ucap Anwar.

2 dari 2 halaman

Permata Mahkota Gowa

Terkait laporan hilangnya permata mahkota Raja Gowa yang dilaporkan Pemkab Gowa, Anwar menyatakan tetap akan menindaklanjutinya dan saat ini masih diselidiki.

Sebelumnya beredar video dan gambar di media sosial Facebook yang menampilkan pembongkaran  brankas penyimpanan benda-benda pusaka yang terletak di dalam kamar khusus Istana Balla Lompo.

Dalam video itu terlihat Ketua DPRD Gowa Anzar Zainal Bate, Ketua Komisi I Yusuf Harun, Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro, Kepala Inspektorat Chairil Natsir, Kepala Kesbangpol Kamaruddin Serang, Pasi Intel Kodim Gowa, Lettu Santoso Rahman, dan Kaur Intel Polres Gowa Aiptu Nurdin.

Sekitar dua jam tim pengecekan benda-benda pusaka dari unsur Muspida, akhirnya berhasil membuka brangkas berisikan benda pusaka peninggalan Kerajaan Gowa, Minggu 11 September 2016.

Tidak terima dengan tindakan ini, keluarga kerajaan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Kerajaan Gowa melaporkan kasus perusakan brankas pemberian Ratu Belanda tersebut ke Mapolda Sulsel, Rabu 14 September 2016.

Dalam laporannya, Aliansi Masyarakat Adat Kerajaan Gowa melaporkan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Mallagani sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

Kasus ini merupakan buntut dari kisruh antara Pemkab Gowa dengan Keluarga Kerajaan Gowa yang terus memanas sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) pembentukan Lembaga Adat Gowa.

Sebab, perda inisiatif Pemkab Gowa mengangkat Bupati Gowa Adnan Purichta Iksan Yasin Limpo sebagai Ketua Dewan Adat Gowa yang sekaligus sebagai Sombayya Ri Gowa atau Raja Gowa. Masyarakat adat Gowa menilai pelantikan itu sebagai perbuatan yang melabrak aturan adat.