Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi naik pitam setelah mendapati adanya proyek pembangunan perumahan oleh salah satu pengembang di Kampung Babakan Bandung, Kertamukti, Kecamatan Campaka.
Kepala Desa hingga Ketua RT dan RW setempat menjadi sasaran kemarahan Dedi saat sidak ke lokasi pada Kamis, 6 Oktober 2016.
"Kepala Desa, RT, RW ini bisa kerja tidak? Masa bisa kecolongan ada yang membangun perumahan tidak tahu," ucap Dedi dengan nada tinggi.
Atas kesalahan yang diperbuat oleh kepala desa hingga Ketua RT dan RW, Dedi memberi hukuman dengan menahan honor mereka selama tiga bulan ke depan.
"Kita tahan honornya. Mereka tidak peka padahal ini kampung mereka," ujar Dedi.
Proyek pembangunan perumahan itu sudah berjalan dan hampir menyelesaikan sejumlah bangunan rumah dengan tipe cluster berdiri di lahan sekitar 8.000 meter yang semula merupakan areal perkebunan karet milik warga.
"Awalnya ini kebun karet milik warga namanya Pak Haji Soleh, lalu dibeli sama pemilik sekarang Pak Washington Panjaitan, warga Bungursari," kata Ketua RT setempat, Rusmana.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Rusmana, pihak pengembang tidak membuat surat izin lokasi dan izin dari warga setempat.
"Saya sempat nanya, katanya waktu itu cuma mau dibuat tempat penyimpanan semen saja. Makanya, saya tidak lapor ke Pak Bupati," Rusmana menjelaskan.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan pembangunan perumahan, dengan orientasi menjadikan Purwakarta sebagai daerah hijau di Jawa Barat. Peraturan itu juga untuk melindungi karakteristik wilayah pedesaan di daerah itu.
"Kalau membuat kompleks terlalu luas di tengah lingkungan maka kampung akan kehilangan habitat, karena itu akan merubah karakteristik pedesaan. Kalau mau bangun rumah ya bangun aja bareng sama warga," kata Bupati Purwakarta.