Sukses

Baru Keluar Penjara, PNS DPRD Bantaeng Ini Kembali Nyabu

Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng saat hendak pesta sabu bersama sang kekasih.

Liputan6.com, Makassar - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang dinas di Kantor DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, terjerat kasus narkoba. Lelaki berinisial AY (42), PNS DPRD Bantaeng bersama kekasihnya PA (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng saat hendak pesta sabu. Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang haram tersebut.

"Iya dia sudah diamankan, awalnya anggota dapat informasi dari masyarakat dan saat digeledah benar ternyata mereka menyimpan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Bantaeng AKBP Adip Rojikan saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Oktober 2016.

Keduanya lalu digelandang ke Mapolres Bantaeng untuk dimintai keterangan dan menjalani interogasi. Di hadapan penyidik, menurut Adip, keduanya mengakui akan pesta narkoba di sebuah rumah kosong.

"Mereka mengaku akan berpesta narkoba dan telah beli barang haram tersebut di temannya," ujar Adip.

AY dan PA bahkan langsung menjalani tes urine dan tes darah saat berada di Mapolres Bantaeng. Ternyata, hasil tes urinenya adalah positif. "Iya dari hasil pemeriksaan keduanya terbukti telah mengonsumsi zat yang mengandung methamphetamine," Kapolres Bantaeng menambahkan.

Ini bukan kali pertama PNS DPRD Bantaeng tersebut kedapatan menggunakan narkoba. AY sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun dalam kasus yang sama.

"Sebelumnya AY pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan dipenjara selama beberapa tahun. Ia bahkan baru seminggu lalu bebas dari penjara," ujar Kapolres Bantaeng.