Liputan6.com, Pekanbaru - Ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat, seorang mahasiswa di Pekanbaru berinisial KH malah menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.
Dia menjadi korban dari seorang pria berinisial APK yang mengaku sebagai dukun dan mampu menggandakan uang. Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 63 juta.
Baca Juga
Tak terima uangnya lenyap, korban melaporkan APK ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan laporan ini, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Advertisement
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto menyebutkan, pelaku ditangkap pada Jumat (7/10/2016) malam di Jalan Tuah Karya, Gang Manunggal, Kecamatan Tampan.
"Dari tersangka diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, handphone, tablet, gelang emas, sepeda motor dan mobil diduga hasil kejahatan," kata Bimo kepada wartawan, Sabtu 8 September 2016.
Selain barang tersebut, petugas juga menyita beberapa peralatan praktik pengobatan alternatif berupa sebuah kotak, kain hitam, ikat dupa, dua botol minyak, spanduk, buku tamu serta sertifikat ahli spritual.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan media sosial berupa Facebook untuk menarik pelanggannya. Dalam akun itu, pelaku mengaku bisa mengobati penyakit nonmedis.
"Pelaku juga mengaku bisa menggandakan uang. Korban sekaligus pelapornya adalah KH, seorang mahasiswa dengan kerugian Rp 63 juta. Kalau ada masyarakat yang menjadi korban pelaku, segera melapor ke Polresta," sebut Bimo.
Bimo menjelaskan, korban KH mengaku tertipu pelaku pada 10 Agustus 2016 lalu. Saat itu, korban ingin berobat secara alternatif ke tempat praktik pelaku di Jalan Manunggal Pekanbaru.
Usai berobat, pelaku juga mengaku bisa mendatangkan uang dengan cepat alias menggandakannya. Dengan bujuk rayu, korban menyerahkan uang Rp 63 juta dengan harapan bisa digandakan.
Seiring berjalannya waktu, uang yang diserahkan korban tak kunjung bertambah. Malahan pelaku tidak menempati tempat praktiknya dan uang korban tak kembali lagi.
"Sampai saat ini belum ada hasil dan korban merasa telah tertipu dan melapor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Bimo.