Sukses

Miliki KTP Indonesia, WN Malaysia Diboyong ke Rutan Tanjung Gusta

Identitas WN Malaysia terbongkar saat tak bisa menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Liputan6.com, Medan - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Mohd Razib, berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dan buku nikah asli tapi palsu. Hal itu terungkap ketika Razib diwawancarai Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan perihal pengajuan paspor.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh mengatakan, saat itu petugas curiga dengan logat bahasa yang digunakan Razib. Kepada petugas, ia mengaku sebagai penjual pakaian.

"Razib melakukan permohonan pembuatan paspor pada 27 September 2016 lalu. Saat ditanya caranya berjualan, dia jawab menggunakan motorbike dan pusing-pusing. Logat ini tidak lazim," kata Petrus di Medan, Selasa, 11 Oktober 2016.

Petugas yang curiga kemudian menyampaikan ke bagian Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim). Setelah ditelusuri, petugas mendapati fakta Mohd Razib bukan warga negara Indonesia.

"Wasdakim menanyakan siapa presiden-presiden Indonesia dan diminta nyanyikan lagu Indonesia Raya, dia tidak bisa dan tidak tahu. Dia akhirnya menunjukkan paspornya yang dikeluarkan di Kajang, Malaysia," ujar Petrus.

Atas perbuatannya, Razib diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Kemudian, petugas memboyongnya ke Rutan Tanjung Gusta karena diduga melanggar Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data dan keterangan yang tidak benar dalam memohon paspor RI.

"Mohd Razib diamankan saat hendak mengurus paspor dengan menggunakan KTP dan kartu keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan. Dalam KTP yang dibawa Mohd Razib itu, tercatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1271120109530004," tutur Petrus.