Liputan6.com, Purwakarta - Hasan (33), warga kampung Pasir Peuteuy, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diringkus polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta pada Senin, 17 Oktober 2016.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu dilakukan usai polisi mendapat laporan dari keluarga, jika pelaku telah berbuat asusila terhadap NT (15), anak tirinya.
"Saat ditangkap oleh anggota kami, pelaku sedang berada di rumahnya dan sama sekali tidak melakukan perlawanan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Dadang Garnadi.
Baca Juga
Saat diperiksa, Hasan mengaku sudah mencabuli selama empat tahun terakhir sejak anak tirinya itu duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
"Kalau melakukannya di rumah saya sendiri sudah sering. Pokoknya dari sejak kelas 6 SD dan sekarang anak tiri saya kelas 3 SMP," kata Hasan.
Hasan menggauli korban lantaran tak kuasa menahan hasrat setelah melihat tubuh NT. "Kalau di rumah kan suka pakai celana atau rok pendek, pahanya suka kelihatan dan saya enggak tahan. Kalau melakukannya saat istri saya tidak ada di rumah," tutur Hasan.
Saat menjawab pertanyaan polisi, Hasan seolah tidak memperlihatkan raut wajah penyesalan. Atas perbuatannya melakukan tindak asusila, polisi akan menjerat Hasan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan anak.
Advertisement
"Hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dadang Garnadi.