Liputan6.com, Kupang - Aparat Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggerebek salah satu tempat penampungan tenaga kerja wanita (TKW) di Jalan Satarmese Nomor 31, Perumnas, Kota Kupang. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang perekrut dan seorang calon TKW yang disekap selama lima bulan.
"Setelah dilakukan pengembangan polisi berhasil menangkap Petrus da Silva sebagai perekrut TKW tersebut. Dari Petrus diketahui, anak tersebut sempat ditampung di PT Sere Multi Pertiwi cabang Kupang, kata Kapolres Kupang AKBP Ajie Dwiatma kepada Liputan6.com, Selasa (18/10/2016).
Calon TKW yang disekap itu mengaku akan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Malaysia dengan gaji 1.000 ringgit. Namun, perempuan bernama Emilita Baros (22) itu justru harus tinggal di kamar tanpa bisa berkomunikasi dengan keluarga di penampungan hingga lima bulan.
Advertisement
"Hape saya disita," ujar perempuan warga Kabupaten Kupang itu.
Emilita mengaku tertarik untuk bekerja di Malaysia karena iming-iming gaji besar. Ia yang hanya berbekal ijazah SD tidak bisa membantu banyak keluarga di kampungnya. Kebutuhan untuk memperoleh pendapatan tinggi semakin besar karena empat adiknya masih bersekolah, sedangkan orangtuanya hanya petani.
"Saya hanya boleh di dalam kamar, makan diantar. Selama di sini, saya tidak pernah dapat pelatihan," kata Emilita.
Meski disekap, ia tidak pernah mendapat kekerasan fisik dari pihak PJTKI. Ia juga tidak membayar biaya apapun selama tinggal di penampungan.
Menampik pengakuan Emilita, Kepala Cabang PT Sere Multi Pertiwi, Nurohma mengaku sebelum dikirimkan ke Malaysia, setiap calon TKW dilatih di Balai Latihan Kerja (BLK). Ia juga menolak disebut menyekap calon TKW itu tetapi pemberangkatan memang lama karena soal pengurusan administrasi.
"Mereka akan dipekerjakan di Selangor, Malaysia Barat," kata Nurohma.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan dokumen calon TKW dan TKW yang telah dikirim ke Malaysia.