Liputan6.com, Pekanbaru - Kapolsek Kuala Kampar di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial SS berstatus terperiksa karena diduga menyusutkan barang bukti minuman keras (miras) selundupan. Pria berpangkat inspektur satu itu terancam dicopot dari jabatannya dan bakal menjalani sidang etik kepolisian.
"Inisialnya SS dan saat ini menjabat Kapolsek Kuala Kampar. Kasusnya terkait minuman selundupan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (18/10/2016).
Guntur menyebutkan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau masih mendalami keterlibatan SS dalam perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, Polda bakal memajukan untuk menjalani sidang pidana.
"Kalau dinyatakan bersalah dan vonisnya lebih dari tiga bulan, bakal dimajukan ke sidang etik kepolisian. Ancaman terberatnya adalah pecat tidak hormat. Ini komitmen Kapolda Riau terhadap anggota yang bermasalah," ujar Guntur.
Berdasarkan informasi, Polsek Kuala Kampar pernah menyita minuman keras selundupan. Dari puluhan kardus yang diamankan, hanya beberapa kardus saja yang dijadikan barang bukti.
Aksi SS yang terendus membuat Propam Polda Riau bergerak. Begitu ditemukan bukti cukup, Iptu SS langsung dijadikan terperiksa atau tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Iptu SS, Propam Polda Riau juga menetapkan 15 oknum polisi lainnya di Riau sebagai terperiksa. Mereka ini diduga melakukan pungutan liar, di mana anggota yang paling banyak terseret berasal dari satuan lalu lintas.
Guntur menyebutkan, sebanyak empat anggota Sat Lantas Polresta Pekanbaru ditetapkan terperiksa karena diduga menarik pungli terkait pengurusan SIM dan pelanggaran lalu lintas.
"Ada empat, masing-masing adalah Bripka S, Bripka ES, Aiptu MR dan Birgadir GD," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.
Selain itu, Propam Polda Riau juga menetapkan anggota dua anggota Lantas Polres Bengkalis dan satu kepala pos polisi (kapospol) di Kecamatan Bukit Kerikil menjadi terperiksa. Dua polisi lalu lintas dimaksud adalah Bripka MM dan AP.
Advertisement
Baca Juga
"Sementara kapospol yang berstatus terperiksa adalah Aiptu SK. Dia diduga melakukan pembiaran terjadinya illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil," ujar Guntur.
Selanjutnya, ada anggota Polsek Rumbai yang menjadi terperiksa, masing-masing Brigadir IH dan DY. Ada pula Sabhara Pelalawan, Bripka DC.
Kemudian dari Lantas Siak, Brigadir AS dan AR. Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, Aiptu Md dan Brigadir Rm. Kemudian, anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Riau di Lipat Kain, Brigadir DI.
"Mereka yang disebutkan berstatus terperiksa karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar," ujar Guntur.
Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain Adinegara, kata Guntur, sudah berjanji menindak seluruh anggota yang bermasalah seberat-beratnya. Ia berjanji tak segan memidanakan seluruh anggotanya jika ada bukti.
"Jika vonis lebih dari tiga bulan, maka dimajukan ke sidang etik kepolisian dengan ancaman terberat pecat secara tidak hormat," kata Guntur.
Guntur menerangkan, Kapolda Riau tengah gencar melakukan bersih-bersih polisi nakal dengan mengedepankan fungsi Bidang Propam. Ia juga mengimbau masyarakat tidak memancing atau menginisiasi polisi melanggar dengan memberi suap jika mengurus sesuatu.
"Dan kalau ada masyarakat yang menemukan pungutan liar, baik itu di kantor polisi ataupun di lapangan, di mana anggota meminta sesuatu terkait pelayanan, segera laporkan. Pasti ditindaklanjuti," kata juru bicara Polda Riau tersebut.