Sukses

Begini Modus Penggelapan Uang KUD Rp 8,4 M di Kalimantan Terkuak

Di lokasi ini Polisi menemukan uang Rp 4,7 miliar yang disimpan di bawah tempat tidur. Ditemukan Rp 100 Juta di jok sepeda motor.

Liputan6.com, Sanggau - Polres Kabupaten Sanggau berhasil mengungkap kasus penggelapan uang miliaran rupiah milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok, Kabupaten Sanggau. Modus penggelapannya adalah dengan berpura-pura mobil yang mengangkut uang tersebut terbakar.

"Peristiwa kebakaran mobil Fortuner KB 761 D yang dikemudikan oleh tersangka bernama Silvianus Pitus ternyata hanya rekayasa pelaku untuk menguasai uang Rp 8,4 miliar milik Koperasi Unit Desa Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok, Kabupaten Sanggau," kata Kapolres Sanggau AKBP Dhoni Charles Go, Selasa, 18 Oktober 2016.

Pada Senin 17 Oktober 2016 menjelang siang, ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait mobil Fortuner bernomor polisi KB 761 D terbakar di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Mendengar informasi tersebut, pihaknya pun menurunkan Tim Reserse untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi banyak menemukan kejanggalan-kejanggalan. Di antaranya mobil dalam kondisi baik, tidak ditemukan terjadinya hubungan pendek arus listrik yang menyebabkan kebakaran. Abu bekas kebakaran tidak sesuai dengan jumlah uang yang terbakar dan sebagainya," kata Dhoni Charles Go.

Berdasarkan hal itulah, ia melanjutkan, polisi semakin curiga bahwa kebakaran hanya rekayasa. Akhirnya polisi membawa pengemudi Silvianus Pitus dan satu orang penumpang mobil bernama Jame Kisnodi, yang merupakan Sekretaris II Koperasi, ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Peristiwa ini bermula dari tersangka Silvianus Pitus pada hari Senin (17 Oktober 2016) pukul 10.45 WIB mencairkan uang petani TBS (tandan buah sawit) KUD Tut Wuri Handayani di SP 2 Mukok di Bank BRI Cabang Sanggau sebesar Rp 8.402.798.000 milik 2.000 petani plasma," ujar Dhoni Charles Go.

Setelah mendapatkan uang, ia mengungkapkan, tersangka Silvianus Pitus dengan menggunakan mobil Fortuner warna Hitam KB 761 D, bertolak dari BRI Sanggau langsung menuju KUD Tutu Wuri Handayani. Sebelum menuju KUD, tersangka menjemput Jame Kisnodi Sekretaris II Koperasi yang sehari-hari sebagai Aparatur Sipil Negara di kantor Camat Meliau.

Barang Bukti Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sanggau, Selasa (18/10/2016). (Raden AMP/Liputan6.com)

Dalam perjalanan di Desa Semuntai, Kecamatan Mikok, tersangka Silvianus Pitus menghentikan kendaraannya. Kemudian keduanya turun dari mobil, untuk buang air kecil. Kemudian tersangka Silvianus Pitus masuk ke dalam mobil dan melihat dari dalam mobil, bagian jok tengah dan belakang sudah mengeluarkan api dan asap tebal membakar uang milik KUD.

"Setelah itu yang bersangkutan melapor kepada pihak Kepolisian Polsek Mukok. Sesampainya di Polsek Mukok, di hadapan petugas dari Polsek Mukok Ketua KUD menghitung sisa uang yang berada di mobil sebanyak Rp 2.051.107.800 masih dalam keadaan utuh, dan uang Rp, 7.831.000 dalam keadaan rusak terbakar dan sisanya Rp 6 miliar lebih habis terbakar," ucap Dhoni Charles Go.

Tanpa membuang buang waktu, Kapolsek bersama timnya Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB melakukan penggeledahan di rumah Silvianus Pitus di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

"Di lokasi ini Polisi menemukan uang sebesar Rp 4,7 miliar yang disimpan di bawah tempat tidur. Kemudian ditemukan juga sepeda motor yang di dalam joknya ditemukan uang 100 juta," ujar Dhoni Charles Go.

Selanjutnya, ia melanjutkan, polisi Sanggau menggeledah mobil milik Hadi Prawoto dan menemukan uang 100 juta dan satu unit Airsoft gun. "Akhirnya kedua pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.