Liputan6.com, Surabaya - Untuk memutus mata rantai praktik pungli alias pungutan liar dan memangkas sistem birokrasi, Menteri Pemberdayaan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (IT).
Menindaklanjuti sistem tersebut, ada tiga kepolisian resor di wilayah hukum Polda Jawa Timur yang telah menerapkan sistem berbasis IT, yakni Polres Kediri, Polres Sidoarjo, dan Polres Jember.
Seperti Polres Kediri yang sudah meluncurkan sistem tilang elektronik (E-Tilang). Tujuannya untuk menggantikan proses sidang tilang di pengadilan negeri dan meniadakan praktik sidang di tempat, yang kerap dimanfaatkan oknum untuk melakukan pungli.
Advertisement
"Penerapan sistem E-Tilang ini untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat," kata Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan kepada Liputan6.com di Kediri, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Tidak mau kalah dengan Polres Kediri, Polres Sidoarjo juga meluncurkan sistem yang serupa, yaitu permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online.
"Untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan terhadap masyarakat, Polres Sidoarjo memberikan inovasi baru yakni mengurus SKCK secara Online," ujar Kapolres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar M. Anwar Nasir.
"Untuk mengurus SKCK, warga Sidoarjo tidak perlu membawa rekomendasi dari RT, RW, dan kelurahan. Pemohon cukup membawa E-KTP dan kode booking. Dengan sistem ini, waktu yang dibutuhkan cukup 30 menit," sambung dia.
Lebih canggih lagi, Polres Jember juga meluncurkan aplikasi We Are Ready (WAR), yang tersedia di layanan Playstore smartphone.
Kapolres Jember Ajun Komisari Besar Sabilul Alif mengibaratkan layanan itu layaknya kentongan. Karena, ketika dulu kondisi tidak aman maka warga memukul kentongan.
"Tapi sekarang, dengan kemajuan teknologi, kentongan cukup dipukul melalui handphone. Namanya, kentongan online. Warga dapat mengunduh aplikasi itu ke handphone masing-masing. Ketika terjadi gangguan keamanan, misal pencurian, warga dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi itu," ujar Alif.
Menteri Pemberdayaan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur sebelumnya menyatakan, pihaknya menerapkan sistem berbasis teknologi informasi (IT) untuk mencegah pungli.
Asman menuturkan pihaknya akan terus memberantas praktek pungli, yang dianggapnya sudah menjadi penyakit masyarakat sejak lama.
"Saya konsisten menerapkan sistem IT dan tidak boleh ditawar lagi. Jadi kita tidak boleh tergantung pada orang, tapi harus tergantung pada sistem," tutur Menpan-RB kepada Liputan6.com di Surabaya, Rabu 19 Oktober 2016.