Liputan6.com, Kuta - AGS, seorang warga negara Prancis, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Bali. Sebab, AGS kedapatan mencuri sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam silver DK 7509 HZ.
Kapolsek Kuta Komisaris I Wayan Sumara menuturkan, peristiwa ini bermula dari datangnya Husni Hasan ke kantor polisi. Ia melaporkan kehilangan motor yang diparkir di McDonald's Sunset Star di Jalan Dewi Sri, Kuta, Bali.
Polisi kemudian bergerak meminta keterangan saksi-saksi. "Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat jelas membawa kabur motor korban," ucap Sumara di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu, 19 Oktober 2016.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, turis asal Prancis tersebut menginap di sebuah vila kawasan Legian, Kuta. Benar saja, begitu polisi menyambangi tempat tinggal AGS, sepeda motor korban berada di parkiran vila.
Baca Juga
"Barang bukti ada di sana. Dari hasil keterangan pelaku, katanya dia mengambil motor korban hanya untuk lelucon saja," kata Sumara.
Kendati begitu, menurut Sumara, penyidik tak begitu saja mempercayai keterangan pria yang masih menyandang status mahasiswa tersebut. Polisi tetap menjerat AGS dengan pasal pencurian.
"Atas perbuatannya‎ pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," Kapolsek Kuta, Bali, memungkasi.
Advertisement