Liputan6.com, Bandung - Polresta Bandung membongkar penjualan senjata api (senpi) rakitan ilegal antarprovinsi yang diproduksi di Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yang selama ini dikenal sebagai sentra pembuatan senjata..
"Modus tersangka melakukan tindak pidana dengan cara memesan dan memperjualbelikan senjata api tanpa izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus dalam siaran pers di Bandung, Rabu, 19 Oktober 2016, dilansir Antara.
Ia menuturkan penjualan senpi rakitan terungkap saat petugas memeriksa kiriman paket menggunakan alat X-ray oleh petugas Bandara Husein Sastranegara Bandung pada Selasa dinihari, 11 Oktober 2016. Paket tersebut, kata dia, siap dikirim ke Sumenep, Jawa Timur, menggunakan jasa pengiriman barang JNE cabang Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Baca Juga
"Setelah dilakukan proses penyelidikan kepada alamat pengiriman, lalu ditangkaplah saudara Ahmad Basir selaku pemesan dan saudara M Nurdin selaku pembuat di daerah Cipacing," kata dia lagi.
Polisi juga menggeledah rumah pengirim barang dan mengamankan sejumlah barang yang disinyalir sebagai alat pembuatan senjata rakitan itu. Penggeledahan juga menemukan satu Revolver Calibre 22,5 mm, dua FN, tiga buah kamar senjata laras panjang.
"Setelah dilakukan penggeledahan didapati beberapa barang yang dijadikan barang bukti untuk kasus ini," katanya pula.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.