Liputan6.com, Bitung - Bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian, sebagian kecil warga tanpa kewarganegaraan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan status WNI bagi mereka.
Pemberian hak tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Oktober 2016 di Kantor Wali Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Sudirman Hury, menyerahkan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia (WNI) kepada 54 warga keturunan Sangihe-Filipina tanpa kewarganegaraan. Dengan demikian, mereka kini punya hak yang setara dengan warga lainnya.
"Karena sudah jadi WNI, otomatis mereka sama seperti penduduk lainnya. Hak dan kewajiban mereka sama dengan kita," kata Hury.
Kebijakan pemberian kewarganegaraan itu bersifat diskresi dan harus memenuhi segala persyaratan yang ditentukan. Prosesnya memakan waktu panjang dan melalui kajian mendalam.
"Ini bukan naturalisasi. Itu beda karena punya undang-undang tersendiri. Makanya butuh waktu panjang dan persyaratannya harus terpenuhi. Dengan kata lain, kebijakan ini tidak sembarang diambil," tutur Hury.
Baca Juga
Hury akan melanjutkan kebijakan ini meskipun prosesnya sangat rumit. "Di Sulut sendiri ada kurang lebih 6.000-an pemukim stateless. Mereka masuk ke sini tanpa dokumen yang lengkap sehingga menjadi masalah tersendiri. Untuk itu, sekalipun harus melalui proses yang panjang, kita wajib berupaya menguranginya," ucap dia.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri menilai pemberian kewarganegaraan telah membawa angin segar dalam pengentasan polemik pemukim tanpa kewarganegaraan.
"Meskipun baru sebagian kecil, ini sangat berarti. Selama ini, kita sudah berupaya memperoleh jalan keluar, dan sekarang hasilnya mulai kelihatan," ujar Mantiri.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan itu, Pemkot Bitung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan segera menerbitkan KTP bagi 54 orang itu. "Ini perlu supaya status mereka benar-benar valid," kata Mantiri.
Berdasarkan pendataan tahun lalu, total pemukim tanpa kewarganegaraan di Kota Bitung sebanyak 1.492 orang. Mereka tersebar di delapan kecamatan, terbanyak ada di Kecamatan Aertembaga. Ribuan pemukim itu berprofesi sebagai nelayan atau bekerja di perusahaan-perusahaan perikanan yang ada di Kota Bitung.
Advertisement